PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG TIDAK MEMBERIKAN SALINAN AKTA KEPADA PENGHADAP

PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS YANG TIDAK MEMBERIKAN SALINAN AKTA KEPADA PENGHADAP
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
30-05-2023
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Notaries, Legal instruments
Akta notaris, Notaris, Salinan Akta
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Berdasarkan pasal 16 huruf (d) Undang-Undang Jabatan Notaris Nomor 2 Tahun 2014 bahwa dalam menjalankan jabatannya, Notaris memiliki kewajiban untuk mengeluarkan Salinan Akta berdasarkan Minuta Akta. Salinan Akta Salinan Akta merupakan salinan kata demi kata dari seluruh Akta dan pada bagian bawah salinan Akta tercantum frasa "diberikan sebagai SALINAN yang sama bunyinya". Dalam salinan akta terdapat pernyataan Notaris dimulai dari awal akta dan akhir akta sehingga Salinan Akta pada hakikatnya harus sama dengan Minuta Akta yang dibuat oleh Notaris. Notaris wajib mengeluarkan Salinan Akta kepada para penghadap, kepada orang yang berkepentingan langsung pada Akta, ahli waris, atau orang yang memperoleh hak karena Salinan Akta merupakan hak dari klien yang bersangkutan langsung dengan akta tersebut.

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisa alasan Notaris tidak mengeluarkan Salinan Akta kepada kliennya, menganalisa sanksi yang berlaku untuk Notaris yang melanggar kewajibannya tidak mengeluarkan Salinan Akta serta mengkaji bentuk pertanggungjawaban yang diberikan kepada Notaris berdasarkan peraturan yang berlaku.

Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan jenis penelitian lapangan atau permasalahan yang terjadi dimasyarakat yang dikaitkan dengan hukum atau norma yang berlaku.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa berdasarkan putusan Majelis Pengawas Wilayah Notaris Provinsi Aceh Nomor 005/BAP/MPWN Aceh/IV/2022 sanksi yang diberikan kepada Notaris tersebut berupa sanksi teguran secara lisan hal tersebut sesuai dengan Pasal 73 (1) huruf (e) UUJN bahwa MPWN memiliki kewenangan diantaranya adalah memberikan sanksi baik peringatan lisan maupun peringatan tertulis, dengan pertimbangan bahwa Notaris yang bersangkutan masih memiliki itikad baik dalam melancarkan jalannya pemeriksaan dan Notaris tidak pernah melakukan pelanggaran sebelumnya sehingga pertanggungjawaban hukum yang berlaku bagi Notaris tersebut adalah pertanggungjawaban secara Moral dan Kode Etik Notaris. Bentuk pertanggungjawaban Moral adalah berupa kesadaran dari hati nurani, sehingga Notaris tersebut mengakui kesalahan yang dilakukannya.

Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Notaris, Salinan Akta

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.