STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE NOMOR 1/JN.ANAK/2022/MS.BPD TENTANG JARIMAH PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK

STUDI KASUS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH SYAR'IYAH BLANGPIDIE NOMOR 1/JN.ANAK/2022/MS.BPD TENTANG JARIMAH PEMERKOSAAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK TERHADAP ANAK
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
24-05-2023
Indonesia
Banda Aceh
Perkosaan, Kejahatan anak dan remaja, Child sexual abuse--Law and legislation, Juvenile delinquency, Criminal courts
Hukum pidana anak, Kejahatan seksual, Anak korban pemerkosaan, Kejahatan anak dan remaja, Pengadilan Anak dan Remaja, Saksi korban, Keputusan Hakim, Anak pelaku pemerkosaan
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat telah mengatur mengenai Pemerkosaan yang dilakukan terhadap anak. Namun pada Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd hakim memutuskan putusan bebas kepada anak yang melakukan jarimah pemerkosaan terhadap anak.

Penelitian Studi Kasus ini bertujuan untuk menganalisis putusan hakim dalam hal penilaian yang berbeda terhadap kesaksian saksi korban anak pada persidangan dan untuk menganalisis bagaimana Putusan Bebas (Vrijspraak) dalam Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd dinilai bertentangan dengan rasa keadilan.

Penelitian ini merupakan penelitian jenis yuridis normatif dengan pendekatan studi kasus. Jenis pendekatan ini dilakukan dengan cara meneliti yang tertulis dalam putusan hakim serta perundang-undangan dan bahan hukum sekunder lainnya, sehingga dilakukan dengan cara menelaah bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan erat dengan masalah.

Hasil analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Blangpidie Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd adalah hakim tidak memperhatikan fakta-fakta persidangan bahwa keterangan dari anak dapat dijadikan sebagai petunjuk namun hakim menyatakan bahwa keterangan anak tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti dan hakim tidak mempertimbangkan keterangan dari keluarga anak korban dan menyatakan bahwa keterangan saksi ini merupakan Testimonium de auditu, namun keterangan saksi ini sudah mendapatkan pengertian yang luas sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010. Hakim dalam Putusan Nomor 1/JN.Anak/2022/MS.Bpd tidak mempertimbangkan tujuan hukum yaitu keadilan, kepastian, dan kemanfaatan dengan membebaskan anak terdakwa dan tidak memberikan restitusi dan hak-hak lainnya kepada anak korban.

Disarankan kepada hakim untuk melihat fakta-fakta dalam persidangan dan menerapkan undang-undang sesuai dengan perkara yang dilakukan serta harus memiliki sensitivitas terhadap perkara pidana dengan harapan dapat menegakkan asas kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.