STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NOMOR 75/PID.SUS/2019/PN MBO TENTANG KELALAIAN TENAGA KESEHATAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN

STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI MEULABOH NOMOR 75/PID.SUS/2019/PN MBO TENTANG KELALAIAN TENAGA KESEHATAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
08-05-2023
Indonesia
Banda Aceh
Medical Malpractice--Law and legislation, Criminal law--Health aspects
Tenaga kesehatan, Tenaga medis, Paramedis, Hukum Kesehatan, Malpraktik medis, Hukum kedokteran kehakiman
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 84 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan menjelaskan bahwa setiap tenaga kesehatan yang melakukan kelalaian berat yang menyebabkan penerima pelayanan kesehatan luka berat dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun. Dan di ayat (2) dijelaskan jika kelalaian berat tersebut menyebabkan kematian maka setiap tenaga kesehatan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan terkait penjatuhan pidana bersyarat terhadap kedua terdakwa serta menjelaskan pertanggungjawaban pidana terhadap pihak rumah sakit dan dokter dalam putusan No. 75/Pid.Sus/2019/PN Mbo.

Penelitian ini bersifat studi kasus berupa penelitian hukum normatif, data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan serangkaian penelaahan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan objek penelitian. Sedangkan alat penelitian yang digunakan adalah studi dokumen berupa putusan Pengadilan Negeri Meulaboh No.75/Pid.Sus/2019/Pn Mbo.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa putusan akhir yang diberikan oleh Hakim kepada kedua terdakwa selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan tanpa adanya pemberlakuan pidana bersyarat, sementara itu salah satu dari kedua terdakwa yang menangani pasien secara langsung tidak memiliki Surat Tanda Registrasi Perawat yang mana seharusnya pihak rumah sakit juga ikut bertanggungjawab atas hal ini. Kemudian ada fakta-fakta yang tidak menjadi pertimbangan hakim yaitu unsur tidak sengaja serta kedua terdakwa yang sama sekali tidak memiliki niat untuk membunuh melainkan untuk mengobati. Selain itu pelanggaran SOP yang dilakukan juga oleh dokter yang melakukan operasi. Hal ini dianggap belum memenuhi filosofi pertanggungjawaban pidana dan belum memenuhi asas keadilan serta kemanfaatan.

Diharapkan bagi para majelis hakim lebih memperhatikan fakta-fakta dalam persidangan dan proses penjatuhan harus mengikuti dengan filosofi pertanggungjawaban pidana dikarenakan fakta-fakta yang penting akan sangat berdampak bagi hukuman yang paling tepat untuk terdakwa nantinya.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.