PELAKSANAAN TUGAS PENGAMANAN PEREDARAN NARKOTIKA DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN (PENELITIAN DI LP KELAS IIA BANDA ACEH)
DaIam Perkemenkumham No. 33 Tahun 2015 bahwasannya keamanan dan ketertiban yang kondusif daIam lapas adalah syarat yang pertama guna mendukung terwujudnya keberhasiIan peIaksanaan sistem pemasyarakatan. Peningkatan pengamanan dan ketertiban dalam Iembaga pemasyarakatan perIu untuk dikembangkan agar memajukan kuaIitas pengamanan pada LP.
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji sistem keamanan terpadu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan Pelaksanaannya, Faktor Penghambat dan Pendukung dalam Pelaksanaan Sistem Keamanan dan Upaya yang dilakukan petugas pemasyarakatan dalam mengatasi hambatan pelaksanaan pengamanan terhadap narapidana pada LP Kelas IIA Banda Aceh dari peredaran narkotika.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Metode penelitian yuridis empiris merupakan penelitian studi-studi empiris untuk menemukan teori-teori mengenai proses bekerjanya hukum di dalam masyarakat. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis sosiologis, yaitu penelitian hukum yang menggunakan data sekunder sebagai data awalnya, kemudian dilanjutkan dengan data primer dilapangan, meneliti adanya efektivitas terhadap suatu peraturan yang mana bahan pustaka dan wawancara sebagai alat pengumpul data.
Hasil penelitian ini menunjukan sistem keamanan terpadu yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan didapatkan pengamanan dilakukan dengan cara melibatkan para stakeholder, kegiatan pengamananan dilaksanakan 1x24 jam nonstop dengan menerapkan sistem shift, pendekatan kultur dan melihat latar belakang narapidana, meningkatkan pengetahuan SDM LP, menekan angka kejahatan narapidana agar suasana kondusif tetap terjaga. Dalam praktiknya kegiatan pengamanan telah dilaksanakan juga penyuluhan hukum dan sosialisasi, tes urin, serta screening sipir. Sumber daya manusia belum mencukupi untuk ratusan narapidana dan tidak adanya psikolog untuk narapidana menjadi salah satu penghambat. Adapun Upaya yang dapat dilakukan petugas pemasyarakatan dari peredaran narkotika dengan meningkatkan integritas petugas LP, meningkatkan kerja sama dengan stakeholder, menerapkan budaya saling peduli, menjalankan tugas secara profesional dan berusaha menjadi wadah sharing narapidana, dilaksanakan Razia kamar secara berkala, melakukan sosialisasi, melakukan rehabilitasi dan penyuluhan. Pelaksanaan sistem keamanan terpadu yang baik dilaksanakan di LP saat ini belum seluruhnya sesuai, karena hampir diseluruh LP yang ada di Indonesia belum mampu memiliki sistem keamanan yang mumpuni selain Lapas Nusa Kambangan. Setiap Lapas merujuk kepada SOP yang sudah diatur di dalam undang-undang dan peraturan pelaksana lainnya, namun dalam pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang berbeda-beda, karena setiap petugas harus memahami budaya di tempat tersebut. Jumlah penjaga tidak cukup maksimal yang hanya berjumlah 9 (sembilan) orang terbagi ke dalam menjaga di lebih kurang 4 pos, 5 orang di blok- blok hunian. Sehingga menjadikan banyaknya modus-modus baru dalam memasukkan narkotika ke dalam Lapas, yang kadang sudah tidak lagi berada dalam barang kunjungan seperti makanan atau minuman atau barang lainnya.
LP Kelas IIA Banda Aceh sebaiknya melakukan penambahan SDM yang profesional dan berkualitas baik dari segi kualitas maupun kuantitas, meningkatkan integrasi dan profesional petugas lapas, terus bekerja sesuai SOP karena hal ini akan membantu dalam menciptakan keamanan dan ketertiban di LP. Dari segi sarana dan prasarana adanya pemisahan narapidana sesuai tindak pidananya dalam 1 sel, mengkaji kembali keperluan sarana dan prasarana yang masih kurang dan dinilai sudah tidak mengikuti jaman dari modus-modus kejahatan yang semakin berkembang seperti cctv , metal detector, censor dan hal lain yang dipandang perlu.
Kata Kunci Tugas Pengamanan, Narapidana, Narkotika, Peredaran, LP.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.