PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KPR SYARIAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH (PERSERO) KC BANDA ACEH

PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DALAM PEMBERIAN KPR SYARIAH PADA PT. BANK TABUNGAN NEGARA SYARIAH (PERSERO) KC BANDA ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
29-05-2023
Indonesia
Banda Aceh
Banking law (Islamic law), Bank dan perbankan Islam
Pembiayaan Mikro, Hukum perbankan, Prinsip Kehati-hatian, Kredit pemilikan rumah
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Bank dalam memberikan pembiayaan selalu didasarkan atas kepercayaan. Sehingga dalam hal ini bank harus berhati-hati dalam memberikan pembiayaan pada calon nasabahnya dengan berlandaskan prinsip kehati-hatian untuk mengurangi risiko pembiayaan bermasalah sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 Tentang Perbankan Syariah bahwa, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah dalam melakukan kegiatan usahanya wajib menerapkan prinsip kehati-hatian.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian KPR Syariah pada PT. Bank Tabungan Negara Syariah Kantor Cabang Banda Aceh serta menjelaskan dampak dari tidak dilaksanakannya prinsip kehati-hatian dalam pemberian KPR Syariah pada PT. Bank Tabungan Negara Syariah KC Banda Aceh.

Metode penelitian yang digunakan pada skripsi ini adalah metode yuridis empiris yaitu merupakan suatu metode penelitian hukum untuk melihat hukum dalam artian nyata pada lingkungan masyarakat yang diperoleh dengan melakukan teknik pengumpulan data observasi dan wawancara dengan responden dan informan, kemudian dianalisis guna menjawab pertanyaan-pertanyaan penelitian yang telah diidentifikasi pada rumusan masalah.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian dalam pemberian KPR Syariah pada PT. Bank Tabungan Negara Syariah KC Banda Aceh pada tahun 2020 memang pernah mengalami permasalahan akibat pengontrolan dan pengawasan yang kurang terhadap prinsip kehati-hatian, namun ditahun 2023 PT. Bank Tabungan Negara Syariah KC Banda Aceh sudah melaksanakan dengan baik dan sudah menerapkan seluruh unsur-unsur prinsip 5C yaitu Character, Capital, Capacity, Condition of Economy, dan Collateral. Dampak yang akan muncul apabila tidak melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam pemberian KPR Syariah mengakibatkan timbulnya risiko-risiko yang merugikan bank, yaitu risiko pembiayaan, risiko reputasi, dan risiko keuangan.

Disarankan kepada seluruh perbankan harus benar-benar memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam memberikan pembiayaan agar terciptanya kegiatan perbankan yang sehat dan diharapkan dapat melakukan peningkatan kemampuan dan kecakapan terhadap petugas bank agar terus melakukan pengelolaan dalam menganalisis calon nasabah yang berdasarkan pada prinsip kehati-hatian.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.