TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI BERDASARKAN PASAL 32 UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS

TANGGUNG JAWAB NOTARIS PENGGANTI BERDASARKAN PASAL 32 UNDANG-UNDANG JABATAN NOTARIS
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
20-03-2023
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Notaries
Notaris pengganti, Protokol Notaris
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Seseorang Notaris dalam menjalankan tugas jabatan berhak mengambil cuti dan menunjuk Notaris Pengganti. Notaris Pengganti adalah seseorang yang untuk sementara diangkat sebagai Notaris untuk menggantikan Notaris yang sedang cuti, sakit, atau untuk sementara berhalangan menjalankan jabatannya sebagai Notaris. Tugas dan wewenang Notaris Pengganti sama dengan Notaris, yaitu menyimpan dan memelihara Protokol Notaris. Penyerahan Protokol tersebut harus sesuai dengan Pasal 32 UUJN. Berdasarkan penjelasan Pasal 62 UUJN salah satu bentuk Protokol Notaris adalah minuta akta. Minuta akta adalah akta asli yang disimpan dalam protokol notaris. Namun pada prakteknya masih ada Notaris Pengganti yang melakukan kesalahan dalam pembuatan aktanya sehingga berdampak terhadap protokol notaris yang di peliharanya.

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis pertanggungjawaban Notaris Pengganti dalam memegang Protokol Notaris yang digantikan, untuk mengetahui implementasi pasal 32 UUJN tentang serah terima Protokol Notaris kepada Notaris Pengganti khususnya di Kota Banda Aceh, dan untuk mengetahui penerapan sanksi terhadap pelanggaran Pasal 32 UUJN.

Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang menggunakan data sekunder atau dengan cara meneliti bahan pustaka. Metode pendekatan yang digunakan adalah pendekatan Undang-undang (Statute Approach) dan pendekatan analitis (Analitycal Approach). Sumber bahan hukum dalam penelitian adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier yang berkenaan dengan Tanggung Jawab Notaris Pengganti Berdasarkan Pasal 32 UUJN.

Hasil Penelitian ditemukan bahwa Tanggung Jawab Notaris Pengganti lahir karena adanya kewenangan delegasi, kewenangan tersebut secara sah dan terikat mulai berlaku sejak Notaris Pengganti mengucapkan sumpah jabatan. Batas pertanggung jawaban Notaris Pengganti dapat diminta sepanjang masih berwenang dalam melaksanakan tugas dan jabatannya atau kesalahan-kesalahan yang dilakukan dalam menjalankan tugas jabatannya, atau sanksi-sanksi yang dapat dikenakan terhadap Notaris dapat dijatuhkan sepanjang Notaris Pengganti masih berwenang untuk melaksanakan tugas jabatannya. Notaris Pengganti bertanggung jawab atas setiap protokol notaris yang dibuatnya apabila dikemudian hari ditemukan kesalahan meskipun Notaris Pengganti tersebut sudah tidak menjabat lagi sebagai Notaris Pengganti.

Disarankan agar Notaris Pengganti di Aceh khususnya di kota Banda Aceh dapat terus melaksanakan implemantasi Pasal 32 UUJN sebagaimana mestinya sehingga sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan agar Majelis Pengawas dapat terus melaksanakan tugas dan fungsi sebagai mana mestinya dan dapat terus melakukan sosialisasi kepada para Notaris dan Notaris Pengganti yang berkaitan dengan mekanisme serah terima Protokol Notaris dan disarankan agar semua protokol notaris agar dapat dijaga dan dipelihara sebagaimana mestinya sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang yang berlaku khususnya sesuai dengan UUJN.

Kata Kunci : Notaris Pengganti, Tanggungjawab Notaris Pengganti, Protokol Notaris

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.