PENYELESAIAN PEMBIAYAAN BERMASALAH PADA PROGRAM KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) UNTUK USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH (SUATU PENELITIAN PADA BANK SYARIAH INDONESIA AREA KOTA BANDA ACEH)
Pemerintah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 tahun 2007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKM. Inpres ini menugaskan perusahaan perbankan untuk melaksankan penjaminan Kredit Usaha Rakyat (KUR), Bank Syariah Indonesia melaksanakan amanat dari Inpres tersebut dengan menyalurkan dana KUR kepada para nasabahnya, namun dalam pelaksanannya terjadi pembiayaan bermasalah yang membuat KUR tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui pelaksanaan penyaluran dana KUR pada Bank Syariah Indonesia Area Banda Aceh, untuk mengetahui faktor penyebab terjadinya pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah Indonesia Area Banda Aceh, untuk mengetahui upaya yang dilakukan Bank Syariah Indonesia Area Banda Aceh terhadap penyelesaian pembiayaan bermasalah KUR dalam usaha mikro, kecil, dan menengah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis empiris. Metode pengambilan data dilakukan dengan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan untuk menghimpun data sekunder dan data primer dalam penelitian ini.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa pembiayaan dana KUR Bank Syariah Indonesia Area Kota Banda Aceh tercatat sebanyak 19.024 pembiayaan yang masih aktif berjalan periode 2021-2022 terdapat sebanyak 1.087 nasabah tidak memenuhi kewajibannnya dalam menyelesaikan pembiayaan, sehingga berdampak terjadinya pembiayaan bermasalah. Faktor yang menyebabkan terjadinya pembiayaan bermasalah pada Bank Syariah Indonesia Area Banda Aceh adalah karakter dari nasabah, kondisi ekonomi yang menurun, bencana alam, dan pemanfaatan dana tidak tepat sasaran. Upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah dilakukan dengan cara-cara yang persuasif, serta kunjungan rutin pihak bank untuk melakukan penagihan, dan upaya terakhir yaitu dengan melakukan penjualan agunan yang telah disepakati sebagai jaminan pembayaran pembiyaan.
Disarankan kepada pihak bank untuk lebih berhati-hati lagi dalam memilih kreditur agar tepat sasaran, membuat mekanisme tambahan dalam tahap upaya penyelesaian pembiayaan bermasalah seperti penagihan via online, dan sanksi tegas terhadap nasabah yang mengalami pembiayaan bermasalah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.