TINJAUAN VIKTIMOLOGIS TERHADAP KORBAN TINDAK PIDANA PENGGELAPAN KENDARAAN BERMOTOR RODA DUA (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI BIREUEN)
Pasal 372 KUHP menyatakan bahwa, barang siapa dengan sengaja memiliki dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau denda paling banyak sembilan ratus rupiah. Meskipun sudah dilarang, namun di wilayah hukum Pengadilan Negeri Bireuen dari tahun 2020-2022 masih timbulnya korban dari tindak pidana ini.
Tujuan penelitian skripi ini adalah untuk menjelaskan bentuk perlindungan terhadap korban tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua di kabupaten Bireuen, menjelaskan kendala-kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindungan terhadap korban dari tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua.
Data penelitian skripsi ini di peroleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan dengan cara membaca buku-buku teks dan undang-undang, sedangkan penelitian lapangan dilakukan dengan cara mewawancarai informan dan responden.
Bentuk perlindungan terhadap korban dalam tindak pidana penggelapan kendaraan roda dua di kabupaten Bireuen adalah pemenuhan hak-hak korban serta perlindungan hukum berupa penyidik memproses laporan dan pemberian informasi kepada korban, jaksa mewakili korban dalam proses peradilan, dan ganti kerugian. Kendala-kendala yang dihadapi dalam memberikan perlindugan terhadap korban tindak pidana penggelapan adalah kendala yang berasal dari masyarakat atau korban itu sendiri, yaitu: korban yang telat melapor, kurangnya kepercayaan masyarakat kepada aparat penegak hukum, tidak adanya pengajuan ganti kerugian, kurangnya saksi-saksi. yang berasal dari peraturan hukum, saksi yang diberikan kepada pelaku relatif ringan, dan yang kendala dari aparat penegak hukum: kurangnya pemahaman dan perhatiaan kepada perlindungan korban.
Disarankan kepada Setiap orang haruslah lebih berhati-hati dan waspada dalam mempercayakan kendaraanya kepada orang lain, kepada korban tindak pidana penggelapan untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib, kepada seluruh aparat penegak hukum untuk dapat memaksimalkan upaya perlindungan terhadap korban tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor roda dua.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.