PELAKSANAAN PRINSIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) TERHADAP NASABAH PENYIMPAN PADA BANK MUAMALAT KANTOR CABANG BANDA ACEH
Penerapan prinsip mengenal nasabah merupakan suatu hal yang diwajibkan untuk dilaksanakan setiap bank sebagaimana ditentukan dalam Pasal 38 ayat 1 Undang-undang Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah menyatakan bahwa, Bank Syariah dan Unit Usaha Syariah wajib menerapkan manajemen risiko, prinsip mengenal nasabah, dan perlindungan nasabah. Dalam kenyataannya penerapan prinsip mengenal nasabah terhadap nasabah penyimpan tidak dilaksanakan sesuai standar norma dan aturan dalam Undang-undang Perbankan dan Undang-undang Perbankan Syariah. Akibat tidak diterapkan prinsip mengenal nasabah tersebut menyebabkan adanya nasabah penyimpan bermasalah.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis pelaksanaan prinsip mengenal nasabah kehati-hatian terhadap nasabah penyimpan pada Bank Muamalat Banda Aceh dan kendala yang dihadapi Bank Muamalat Banda Aceh terhadap pelaksanaan prinsip mengenal nasabah terhadap penentuan calon nasabah penyimpan serta, upaya penyelesaian yang dilakukan Bank Muamalat Banda Aceh terhadap nasabah penyimpan bermasalah.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, yaitu mengkaji peraturan yang berlaku dengan apa yang sebenarnya terjadi di masyarakat dengan melakukan penelitian lapangan dengan cara mewawancarai responden dan penelitian kepustakaan yang dilakukan dengan mempelajari buku-buku dan peraturan perundang- undangan.
Bank Muamalat belum sepenuhnya melaksanakan menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah, hal ini dapat dilihat ketika Bank Muamalat secara langsung menerima calon nasabah penyimpan setelah selesai mendaftar secara online. Kendala yang dihadapi oleh Bank Muamalat adalah sumber daya manusia atau karyawan bank yang belum cakap dan rendahnya sosialisasi kepada masyarakat tentang Prinsip Mengenal Nasabah, rendahnya pengetahuan dan perhatian nasabah terhadap Prinsip Mengenal Nasabah dan nasabah yang tidak melaporkan jika adanya pengkinian atau pembaharuan data. Upaya yang dilakukan oleh pihak Bank Muamalat terhadap nasabah penyimpan yang bermasalah telah dilakukan dengan cara melakukan verifikasi ulang nasabah penyimpan yang bermasalah dan pembaharuan data nasabah penyimpan yang bermasalah.
Disarankan kepada Bank Muamalat dalam menerapkan prinsip Mengenal Nasabah pada penerimaan calon nasabah secara online untuk memberi waktu jeda selama 1x24 jam untuk pihak Bank dapat melakukan verifikasi calon nasabah penyimpan sebagaimana tujuan Prinsip Mengenal Nasabah. Guna meminimalisir dan menghindari kendala yang dihadapi Bank Muamalat Kantor Cabang Banda Aceh terhadap penerapan Prinsip Mengenal Nasabah dalam pemberian pembiayaan mikro, disarankan kepada Bank Muamalat untuk memiliki buku pedoman penentuan calon nasabah penyimpan yang mengatur ketentuan terkait penentuan calon nasabah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.