TINDAK PIDANA KARANTINA TUMBUHAN TANPA SERTIFIKAT KESEHATAN DAN TIDAK MELALUI TEMPAT PEMASUKAN YANG DITENTUKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)

TINDAK PIDANA KARANTINA TUMBUHAN TANPA SERTIFIKAT KESEHATAN DAN TIDAK MELALUI TEMPAT PEMASUKAN YANG DITENTUKAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI SIGLI)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
12-06-2023
Indonesia
Banda Aceh
Quarantine, Veterinary Law and legislation
Karantina tumbuhan, Sertifikat kesehatan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 86 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan menerangkan bahwa setiap orang yang: memasukkan Media Pembawa dengan tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal; memasukkan Media Pembawa tidak melalui Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh tahun ) dan pidana denda paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Meskipun undang-undang telah mengatur beberapa persyaratan serta sanksi terhadap proses karantina tumbuhan, namun tindak pidana karantina tumbuhan masih terjadi di wilayah Sigli.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya, pertimbangan hakim dalam menjatuhkan hukuman yang relatif lebih ringan, serta upaya dan hambatan penanggulangan terhadap tindak pidana karantina tumbuhan tanpa sertifikat kesehatan dan tidak melalui tempat pemasukan yang ditentukan.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Data primer diperoleh dengan penelitian lapangan berupa wawancara dengan responden dan informan, sedangkan data sekunder diperoleh dengan penelitian kepustakaan yaitu menggunakan buku ,jurnal dan lainnya yang berkaitan masalah yang dibahas.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa tindak pidana karantina tumbuhan disebabkan oleh faktor ekonomi, faktor banyaknya dokumen yang perlu dipersiapkan, faktor adanya kebutuhan masyarakat, dan faktor kesempatan. Pertimbangan hakim terhadap alasan yang meringankan yaitu terdakwa mengakui dan menyesal atas perbuatannya, belum pernah dipidana, dan terdakwa merupakan tulang punggung keluarga. Alasan yang memberatkan yaitu kerugian negara dari menghindari bea cukai dan dapat menyebabkan rusaknya tumbuhan dalam negeri, namun karena belum pasti terjadinya kerusakan tersebut menjadikan salah satu alasan bagi hakim untuk meringankan terdakwa. Hambatan dalam menanggulangi tindak pidana karantina tumbuhan ini yaitu kurangnya sarana dan prasarana, kurangnya sumber daya manusia, dan kurangnya alokasi dana. Upaya yang dapat dilakukan untuk menanggulangi tindak pidana karantina tumbuhan yaitu terdiri dari upaya preventif dan upaya represif.

Disarankan kepada masyarakat agar dapat menghindari tindak pidana karantina tumbuhan dengan melihat faktor-faktor penyebab terjadinya, kepada Hakim agar menjatuhkan hukuman yang lebih berat supaya memberikan efek jera dan kepada Pemerintah Pusat agar melakukan penambahan sarana dan prasarana, SDM, serta alokasi dana yang terperinci terhadap Balai Karantina Pertanian Banda Aceh dalam menanggulangi tindak pidana karantina tumbuhan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.