TANGGUNG JAWAB PT. NUSANTARA SAKTI BANDA ACEH TERHADAP CACAT MOTOR DALAM JUAL BELI INDEN
Motor yang dipesan secara inden seharusnya datang dalam keadaan sesuai seperti yang telah dijanjikan, namun pada kenyataannya beberapa konsumen mendapati motor inden yang baru mereka beli mengalami cacat motor, dalam Pasal 1508 Kitab Undang-undang Hukum Perdata menyatakan “Jika si penjual telah mengetahui cacat-cacatnya barang, selain diwajibkan mengembalikan harga pembelian yang telah diterimanya, ia juga diwajibkan mengganti segala biaya, kerugian dan bunga kepada si pembeli” sehingga penjual harus mengganti rugi atau memperbaiki kerugian akibat cacat motor pada transaksi jual beli motor inden.
Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk dan isi perjanjian jual beli motor inden, menjelaskan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dan upaya yang ditempuh konsumen terhadap kasus cacat motor di PT. Nusantara Sakti Banda Aceh.
Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan yaitu melakukan wawancara. Data dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa perjanjian yang dilakukan dalam transaksi jual beli motor inden di PT. Nusantara Sakti adalah perjanjian tertulis, pembeli diberikan surat pesanan kendaraan (SPK) untuk tanda jadi dan apabila sudah serah terima dan tanda tangan maka pesanan inden tidak dapat dibatalkan. Upaya penjual terkait masalah cacat pada bagian motor adalah melakukan recall kepada pembeli untuk dilakukan pergantian dan perbaikan bagian motor yang rusak yaitu CVT (Continuously Variable Transmission) motor dan untuk motor yang lecet dilakukan perbaikan dengan Airbrush. Upaya konsumen dalam menempuh sengketa jual beli motor inden adalah upaya sengketa non litigasi dengan menghubungi pihak PIC (Person In Charge) dealer yang bertanggung jawab terhadap keamanan dan pelaksanaan tata tertib di dealer, lalu kedua pihak melakukan musywarah mufakat agar motornya dapat diperbaiki.
Saran kepada pihak penjual sebagai pelaku usaha lebih berhati-hati dan teliti dalam memproduksi produk kendaraannya agar dapat mengkontrol pengembangan produk kendaraan yang akan diproduksi maupun yang sudah tersebar dipasaran dan kepada pihak pembeli agar memeriksa suku cadang atau komponen motor yang akan dibeli sebelum melakukan serah terima dan tanda tangan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.