KAJIAN HUKUM PIDANA DALAM PERLINDUNGAN STATUS KORBAN PADA KASUS REVENGE PORN MENURUT UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Indonesia belum mempunyai payung hukum terkait perlindungan korban revenge porn yang belum cukup kuat, pengaturan tentang perbuatan revenge porn saat ini diatur dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menyatakan bahwa “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi”, Namun pasal tersebut termasuk dalam delik umum serta bagai pedang bermata dua, Penggunaan delik umum ini berakibat dapat menjerat pelaku sekaligus korban revenge porn. Mestinya pasal tersebut merupakan upaya melindungi korban dari perbuatan pelaku revenge porn dengan menggunakan acuan sebagai delik aduan bagi si korban yang merasa dirugikan akibat perbuatan pelaku revenge porn, tapi justru dapat menjadikan korban dalam konteks yang dipidana. Oleh karena itu, pasal terkait revenge porn cenderung dianggap sangat merugikan korban, belum lagi posisi korban yang bisa jatuh secara moril karena penyebaran tersebut
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisa jenis delik dalam Pasal 29 UU ITE dapat menjadikan status korban menjadi tersangka pada kasus revenge porn, untuk menjelaskan dan menganalisa rumusan Pasal 29 UU ITE pada delik revenge porn terhadap status tersangka dalam perspektif kebijakan hukum pidana, untuk menjelaskan dan menganalisa pembatasan status korban menjadi tersangka dalam tindak pidana revenge porn.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Perundang-Undangan (statute approach), pendekatan konsep (conseptual approach), pendekatan sejarah (historical approach) . Dalam hal ini sumber data utama digunakan bahan hukum skunder yang terdiri atas peraturan Perundang-Undangan, yurisprudensi, dan perjanjian internasional. Teknik pengumpulan data dalam penelitian hukum normatif dilakukan dengan studi pustaka terhadap bahan-bahan hukum, baik bahan hukum primer, bahan hukum skunder maupun bahan hukum tersier dan juga menggunakan wawancara langsung dengan responden. Analisis data dalam penelitian ini menggunakan sifat analisis preskriptif untuk memberikan argumentasi atas hasil penelitian yang telah dilakukannya mengenai benar atau salah, atau apa yang semestinya menurut hukum terhadap fakta atau peristiwa hukum dari hasil penelitian.
Jenis delik dalam Pasal 29 UU ITE belum memberikan perlindungan hukum bagi wanita sebagai korban revenge porn, dimana delik tersebut pada dasarnya siapa saja dapat melaporkan kejahatan tersebut. Proses penyidikan dalam kasus ini harus dipastikan unsur actus reus (physical element) dan unsur mens rea (mental element) dalam pembuatan video dan/atau foto porno tersebut dimana wanita tidak memiliki niat sama sekali. Rumusan Pasal 29 UU ITE pada delik revenge porn meskipun memenuhi rumusan delik dalam peraturan perundang-undangan dan tidak dibenarkan (an objective breach of a penal provision) namun hal tersebut belum memenuhi syarat untuk penjatuhan pidana sesuai dengan asas Geen straf zonder schuld, actus non facit reum nisi mens sir rea. Pembatasan status korban menjadi tersangka dalam tindak pidana revenge porn dibatasi pada pihak yang berada dalam kondisi menderita dalam bentuk fisik, mental, dan/atau ekonomi sebagai akibat tindak pidana.
Disarankan dalam kasus revenge porn tersebut, aturan hukum yang dapat mengakomodir kepentingan korban sebagai korban kejahatan revenge porn yaitu Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap perbuatan pencemaran nama baik melalui sosial media. Perlu adanya perubahan atau diperbaharui berkenaan tentang bentuk tindak pidana revenge porn, pengertian revenge porn atau kejahatan balas dendam dalam bentuk pornografi harus dijelaskan secara eksplisit, serta batasan-batasannya terhadap tindak pidana revenge porn sehingga menjamin adanya kepastian hukum bagi korban.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.