WANPRESTASI KONTRAK KERJA KONSTRUKSI PEMBANGUNAN JARINGAN IRIGASI ANTARA UPTD PENGELOLA IRIGASI WILAYAH III DINAS PENGAIRAN ACEH DENGAN CV. ATIK KONSTRUKSI
Pasal 1338 ayat (1) KUHPerdata mengatur bahwa semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Adapun berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Kontrak Kerja Konstruksi antara UPTD Pengelola Irigasi Wilayah III Dinas Pengairan Aceh dengan CV. Atik Konstruksi mengenai masa kontrak, pekerjaan pembangunan irigasi diharapkan dapat diselesaikan selama 140 (seratus empat puluh) hari kalendar. Namun, nyatanya CV. Atik Konstruksi tidak dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan masa kontrak yang diperjanjikan, sehingga dalam hal ini CV. Atik Konstruksi telah melakukan wanprestasi.
Tujuan penelitian ini menjelaskan bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh CV. Atik Konstruksi, faktor penyebab terjadinya wanprestasi kontrak kerja konstruksi, dan upaya penyelesaian akibat keterlambatan pelaksanaan kontrak kerja kontruksi terhadap pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Aceh Timur.
Hasil penelitian menjelaskan bahwa bentuk-bentuk wanprestasi terhadap kontrak kerja konstruksi pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Aceh Timur yaitu tidak melakukan apa yang diperjanjikan seperti pembangunan jaringan irigasi tidak dapat diselesaikan tepat waktu, dan melaksanakan apa yang diperjanjikan tetapi tidak sesuai dengan apa yang diperjanjikan yang mana CV. Atik Konstruksi hanya mengerjakan prestasi sebesar 8,31% dari yang seharusnya. Faktor-faktor yang menyebabkan wanprestasi yaitu akses jalan ke lokasi tidak memadai sehingga terhambatnya distribusi material, terbatasnya peralatan, tenaga kerja, dan cuaca buruk. Adapun upaya penyelesaian akibat keterlambatan pelaksanaan kontrak kerja kontruksi pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Aceh Timur dilakukan dengan mengadakan Show Cause Meeting (SCM) dan Test Case terhadap pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Aceh Timur bersama para pihak dan hasil SCM tersebut dilakukan pemutusan kontrak terhadap pembangunan jaringan irigasi di Kabupaten Aceh Timur serta mencantumkan CV. Atik Konstruksi kedalam daftar hitam.
Disarankan kepada pihak penyedia jasa dalam melaksanakan masa pengujian (test case) yang diberikan oleh pengguna jasa saat rapat pembuktian (SCM) agar kiranya melakukan pekerjaan lebih maksimal supaya terhindar dari pemutusan kontrak. pihak penyedia jasa melakukan evaluasi dalam menyelesaikan pekerjaan dan melakukan apa-apa yang direkomendasikan oleh konsultan pengawas dalam melaksanakan pembangunan jaringan irigasi tersebut. Disarankan kepada para pihak agar mengatur mengenai upaya penyelesaian pada kontrak apabila salah satu pihak ada yang melakukan wanprestasi.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.