IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN HIPERSEKSUAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KARANGASEM NOMOR 2/Pdt.G/2022/PA.Kras)

IZIN POLIGAMI DENGAN ALASAN HIPERSEKSUAL (STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN AGAMA KARANGASEM NOMOR 2/Pdt.G/2022/PA.Kras)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
19-06-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perkawinan, Marriage law
Hukum perkawinan, Poligami, Hiperseksual
Studi Kasus
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 4 ayat (2) UU Perkawinan dan Pasal 57 Kompilasi Hukum Islam menyebutkan ada tiga syarat suami dapat berpoligami, yaitu istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan, dan istri tidak dapat melahirkan keturunan, namun dalam Putusan Nomor 2/Pdt.G/2022/PA.Kras, Hakim menerima permohonan izin poligami dengan alasan Pemohon sebagai suami menderita hiperseksual sedangkan Termohon kurang mampu dalam melayani kebutuhan seksual Pemohon, dan kemudian Hakim mengkategorikannya sebagai istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, hal ini tentu saja tidak sesuai dengan syarat poligami yang terdapat dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.

Tujuan penulisan studi kasus ini untuk mengetahui pertimbangan majelis hakim dalam menetapkan perkara nomor 2/Pdt.G/2022/PA.Kras tentang permohonan izin poligami berdasarkan peraturan perundang-undangan Indonesia serta ditinjau dari asas keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, yakni penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder saja. Analisis data menggunakan analisis kualitatif, yakni analisis data dengan cara menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis.

Hasil penelitian untuk Putusan Pengadilan Agama Karangasem Nomor 2/Pdt.G/2022/PA.Kras menunjukan bahwa pertimbangan yang digunakan majelis Hakim dalam menetapkan putusan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta putusan yang dikabulkan tidak sesuai dengan tujuan hukum mewujudkan keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak yang berperkara, hal ini dikarenakan majelis Hakim mengkategorikan istri yang kurang mampu melayani kebutuhan seks suami yang menderita hiperseksual sebagai istri yang tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri, nyatanya hiperseksual merupakan penyimpangan yang terdapat pada diri suami dan hal tersebut tidak termasuk sebagai syarat seorang suami dapat melakukan poligami.

Disarankan kepada Hakim dalam memeriksa dan menetapkan putusan hendaknya lebih cermat dan mempertimbangkan seluruh aspek hukum yang ada terutama dalam perkara izin poligami agar tidak terjadi pertentangan antara syarat yang diberikan oleh Undang-Undang, alasan permohonan, ratio decidendi Hakim dan putusan dikabulkan, sehingga pertimbangan Hakim sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan putusan yang dihasilkan dapat memberi rasa keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan bagi para pihak.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.