PENEGAKAN HUKUM TERHADAP AKTIVITAS PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA TANPA IZIN SEBAGAI UPAYA PERLINDUNGAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN ACEH BARAT
Pasal 17 ayat (1) huruf a UU No. 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara menyatakan bahwa izin pertambangan mineral dan batubara harus memenuhi kriteria pemanfaatan ruang dan kawasan untuk kegiatan usaha pertambangan yang tidak mencemari lingkungan. Tetapi kegiatan pertambangan yang terjadi di Kabupaten Aceh Barat banyak dilakukan tanpa izin sehingga menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan mulai dari tercemarnya kualitas air, udara, dan kawasan lahan. Hal tersebut menimbulkan permasalahan hukum berkaitan dengan proses penegakan hukum yang dilakukan aparat penegakan hukum terhadap pelaku penambangan yang menimbulkan kerusakan lingkungan hidup akibat dari pertambangan tanpa izin.
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui dan menjelaskan penegakan hukum terhadap perusahaan pertambangan tanpa izin yang melakukan kegiatan penambangan di Kabupaten Aceh Barat, dampak dari kegiatan penambangan pada perusahaan tambang tanpa izin terhadap kerusakan lingkungan hidup, upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dalam kegiatan pertambangan di Kabupaten Aceh Barat.
Metode yang digunakan dalam penelitian ini ialah menggunakan metode penelitian yuridis empiris yang dimana data lapangan yang diperoleh dari melakukan wawancara dengan informen dan responden, Analisis data dengan menggunakan metode analisa data kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian diperoleh bahwa penegakan hukum yang dilakukan Kepolisian di Kabupaten Aceh Barat terhadap pelaku usaha pertambangan tanpa izin yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yaitu dengan melakukan penangkapan dan penahanan. Dari lima kasus pertambangan tanpa izin di Aceh Barat mulai dari Kecamatan Pante Ceuremen, Sungai Mas, Panton Reu, dan Meureubo terdapat dua kasus yang telah mendapat putusan di Pengadilan Negeri Meulaboh. Hasil putusan tersebut menjatuhkan pidana terhadap dua terdakwa pelaku penambangan tanpa izin dari jumlah lima kasus di Kabupaten Aceh Barat yang berlokasi tambang di Kecamatan Pante Ceureumen dengan pidana penjara 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah). Dalam kasus yang sama Pengadilan Negeri Meulaboh juga menjatuhkan pidana penjara 5 (lima) bulan dan pidana denda sejumlah Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) kepada terdakawa yang juga berlokasi tambang di Kecamatan Pante Ceureumen. Sedangkan tiga kasus lain dari masing-masing kecamatan yang telah disebutkan masih berada di Kepolisian Aceh Barat. Dalam berita acara pemeriksaan yang dinyatakan lengkap untuk selanjutnya di serahkan kepada Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk pembuatan surat dakwaan dan untuk selanjutnya akan di serahkan ke Pengadilan Negeri Meulaboh. Dampak yang terjadi akibat dari aktivitas pertambangan tanpa izin tersebut mengakibatkan berkurangnya luas tutupan hutan, tercemarnya kualitas air dan udara di wilayah setempat. Upaya yang dilakukan Pemerintah Aceh untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan dengan cara Strategi pengaman (safeguard) salah satunya dengan membuat kebijakan mengenai kelestarian lingkungan dalam setiap kegiatan pertambangan hal tersebut untuk menghindari risiko dan dampak ekologis akibat dari kegiatan usaha pertambangan selain itu memberikan pemahaman dengan sosialisasi terkait perlidungan terhadap pencemaran lingkungan akibat dari kegiatan aktivitas pertambangan tanpa izin.
Disarankan untuk Pemerintah Aceh untuk lebih aktif dalam melakukan sosialisasi secara aktif terhadap pelaku usaha pertambangan terutama yang berada di Kabupaten Aceh Barat, untuk memberikan pemahaman terhadap aturan hukum berkaitan dengan pertambangan serta dampak yang terjadi akibat dari kegiatan pasca usaha tambang, disamping itu perlunya pengawasan serta pembinaan yang dilakukan pemerintah aceh selaku pemberi izin usaha pertambanagn yang lebih aktif agar supaya kerusakan lingkungan akibat dari usaha pertambangan dapat di minimalisir.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.