PEMBERIAN BANTUAN HUKUM MEWUJUDKAN PELINDUNGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM (DT00054)

PEMBERIAN BANTUAN HUKUM MEWUJUDKAN PELINDUNGAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT UMUM (DT00054)
Program Doktor Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
04-05-2023
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Bantuan Hukum, Notaries, Legal assistance
Bantuan hukum, Notaris
Disertasi
S3 Ilmu Hukum
Ilmu Hukum (S3)
Ya
-

Pengaturan hukum saat ini dirasakan belum mengakomodir pelindungan hukum terhadap Notaris. Hanya sebatas persetujuan Majelis Kehormatan Notaris untuk kepentingan proses peradilan, Penyidik, Penuntut Umum, atau Hakim. Sebagaimana Pasal 66 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014, yang menyatakan : Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Kehormatan Notaris berwenang : Mengambil fotokopi minuta akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada minuta akta atau protokol notaris dalam penyimpanan Notaris; dan Memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta atau protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris. Sehingga diteliti lebih lanjut mengenai kelemahan pengaturan tanggung jawab hukum Notaris sebagai Pejabat Umum terhadap akta, pelindungan hukum Notaris sebagai Pejabat Umum tidak berjalan, serta upaya dan pemberian bantuan hukum terhadap Notaris sebagai upaya pelindungan hukum Notaris sebagai Pejabat Umum.

Penelitian ini bersifat yuridis normatif, dengan melakukan analisis terhadap permasalahan dan penelitian melalui pendekatan terhadap asas hukum serta mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan perundang-undangan. Spesifikasi penelitian ini adalah preskriftif dan deskriptif analitis. Penelitian ini bersifat preskriptif yang menawarkan konsep untuk memecahkan suatu masalah (problem solving) dan tidak sekedar deskriptif (just to describe something as it is). Atau sifat penelitian preskriptif adalah menyorot sesuatu (objek) yang dicita-citakan atau yang seharusnya. Maksudnya menggambarkan Pelindungan Hukum terhadap Notaris sebagai Pejabat Umum.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelemahan pengaturan tanggung jawab hukum Notaris sebagai Pejabat Umum terhadap akta yaitu terletak pada tanggung jawab secara pidana terhadap tindak pidana yang terjadi berkaitan kebenaran materil terhadap akta yang dibuat, sehingga rentan menimbulkan celah kriminalisasi terhadap Notaris mempertanggungjawabkan kebenaran materil terhadap akta yang dibuat. Pelindungan hukum Notaris sebagai Pejabat Umum tidak berjalan dikarenakan Undang-Undang Jabatan Notaris hanya mengatur kewenangan Majelis Kehormatan Notaris memberikan persetujuan kepada penegak hukum tanpa memberikan pelindungan hukum untuk memberikan bantuan hukum terhadap Notaris dalam mempertanggungjawabkan kebenaran materil terhadap akta yang dibuat dalam proses hukum agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap Notaris atas tindak pidana yang tidak diperbuat. Pemberian bantuan hukum terhadap Notaris dalam menghadapi proses hukum sebagai upaya mewujudkan pelindungan hukum Notaris sebagai Pejabat Umum diberikan terhadap Notaris yang menghadapi proses hukum dalam sistem peradilan pidana yang bertatus tersangka, terdakwa dan/atau berhadapan dengan hukum yang meliputi menjalankan kuasa, mendampingi membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum Notaris. Pemberian bantuan hukum Notaris dilakukan Majelis Bantuan Hukum Notaris, hal ini dengan melakukan revisi/perubahan pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, dan di antara Pasal 66A dan Pasal 67 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 66B yang mengatur mengenai Majelis Bantuan Hukum Notaris.

Disarankan dalam rangka pelindungan hukum jabatan Notaris sebagai Pejabat Umum, yaitu Pembentukan Majelis Bantuan Hukum Notaris, Perlu dilakukan perubahan Undang-Undang Jabatan Notaris dalam memberikan pengaturan yang tegas untuk pemberian bantuan hukum terhadap Notaris serta diperlukan ketentuan hukum yang lebih jelas terkait pelindungan hukum Notaris.

Kata Kunci: Pelindungan Hukum, Notaris, Akta

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.