STUDI KASUS PUTUSAN PENGADILAN NEGERI KARAWANG NOMOR 103/PDT.SUS-BPSK/2018/PN.KWG TENTANG PENOLAKAN KEBERATAN ATAS PUTUSAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Putusan Pengadilan Negeri Karawang Nomor: 103/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN.Kwg, memutuskan menolak permohonan keberatan atas putusan BPSK yang diajukan oleh PT Commonwealth Life kepada Muhammad Ridwan Sopian dan PT. Mitra Pinastika Mustika Finance, Tbk. Hakim mempertimbangkan bahwa alasan yang ajukan oleh pemohon tidak temasuk dalam syarat pembatalan putusan arbitrase. Sedangkan sengketa tersebut seharusnya diselesaikan sesuai dengan mekasnisme yang sudah disepakati dalam perjanjian, yaitu jika terjadi sengketa antara para pihak yang tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah, maka sengketa tersebut akan diselesaikan melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh OJK. Berdasarkan fakta hukum dalam persidangan seharusnya Majelis Hakim mengabulkan Permohonan Pemohon.
Tujuan dari penelitian ini ialah untuk megetahui dan menjelaskan dasar pertimbangan Majelis Hakim dalam memutus perkara keberatan atas Putusan BPSK dalam Putusan Nomor: 103/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN.Kwg, serta untuk mengetahui dan menjelaskan Putusan Pengadilan Negeri Karawang yang memutus perkara Keberatan atas Putusan BPSK Nomor: 103/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN.Kwg dalam mewujudkan nilai kepastian hukum bagi para pihak.
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Studi yang digunakan adalah studi kepustakaan dengan mengidentifikasi, mempelajari menelaah buku-buku serta perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti. Terknik pengumpulan data yang digunakan adalah studi dokumen berupa putusan pengadilan yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa dalam mempertimbangkan Putusan Nomor: 103/Pdt.Sus-BPSK/2018/PN.Kwg, hakim hanya menggunakan Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa dalam memutus perkara tanpa memperhatikan seluruh fakta persidangan dan perundang-undangan lain yang berkaitan dengan permasalahan ini. Putusan pengadilan tidak mewujudkan nilai kepastian hukum bagi para pihak karena hakim tidak dapat melihat kekeliruan dari putusan BPSK tersebut, penyelesaian sengketa melalui BPSK telah bertentangan dengan muatan polis/perjanjian yang telah disepakati.
Saran bagi Majelis Hakim untuk lebih teliti dalam menafsirkan permasalahan pada sengketa sejenis ini, tidak hanya berpatokan pada Undang-Undang Nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa saja karena pada faktanya putusan arbitrase tersebut dihasilkan melalui mekanisme penyelesaian sengketa dengan cara arbitrase yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Hakim harusnya mampu menggali lebih dalam mengenai putusan arbitrase yang disengketakan apakah putusan arbitrase tersebut sesuai atau tidak dengan aturan yang berlaku.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.