TINJAUAN HUKUM PELANGGARAN HAK MEREK TERHADAP PEREDARAN SKINCARE PALSU MEREK MS GLOW
MS GLOW merupakan Merek dagang lokal yang sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual sejak tahun 2016. Pasal 83 ayat (1) Undang-undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis menyatakan bahwa pemilik Merek terdaftar dan/atau penerima Lisensi Merek Terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa Hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang atau jasa yang sejenis berupa gugatan ganti rugi, atau penghentian semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan Merek tersebut. Namun kenyataannya masih ada pihak yang melakukan pemalsuan produk MS GLOW.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum bagi pemilik Merek MS GLOW, menjelaskan bentuk pelanggaran Hak Merek MS GLOW, serta menjelaskan upaya yang dilakukan pemilik Hak Merek MS GLOW terhadap pemalsuan Merek pada produk MS GLOW.
Metode yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini maka dilakukan penelitian kepustakaan. Penelitian kepustakaan atau yuridis normatif dilakukan untuk memperoleh data yang bersifat teoritis dengan mempelajari peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, dan wawancara.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis pada Pasal 3 menegaskan bahwa perlindungan hukum akan diberikan kepada Merek yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual. Merek MS GLOW sudah terdaftar resmi sehingga dilindungi oleh hukum dan pemilik Hak Merek MS GLOW mempunyai Hak eksklusif atas Merek MS GLOW. Bentuk pelanggaran terhadap Merek MS GLOW adalah pemalsuan yaitu peniruan mulai dari kemasan luar hingga komposisi produk MS GLOW oleh pihak yang bukan pemilik Hak Merek MS GLOW. Upaya pihak MS GLOW menerbitkan QR Code. Kode ini berbentuk lambang yang ketika ditekan akan langsung menuju halaman resmi daring milik MS GLOW. QR Code merupakan langkah tepat untuk memberikan pemahaman kepada konsumen agar dapat memilih produk MS GLOW yang asli.
Diharapkan untuk pemilik Merek MS GLOW untuk meningkatkan tindakan pencegahan baik dengan cara litigasi maupun non litigasi sebagai tindakan yang selanjutnya. Konsumen diharapkan agar terus mendukung perkembangan inovasi yang sudah dilakukan oleh pemilik merek MS GLOW.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.