TINDAK PIDANA PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK YANG DILAKUKAN OLEH AYAH TIRI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR'IYAH SIGLI)
Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat mengatur bahwa “Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Pemerkosaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 terhadap anak-diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling sedikit 150 (seratus lima puluh) kali, paling banyak 200 (dua ratus) kali atau denda paling sedikit 1.500 (seribu lima ratus) gram emas murni, paling banyak 2.000 (dua ribu) gram emas murni atau penjara paling singkat 150 (seratus lima puluh) bulan, paling lama 200 (dua ratus) bulan”. Meskipun telah adanya aturan yang mengatur mengenai tindak pidana pemerkosaan ini, masih terdapat 2 (dua) kasus tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri di Mahkamah Syar’iyah Sigli.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor apa yang menyebabkan terjadinya dan bagaimana upaya penanggulangan yang dilakukan dalam mencegah dan menangani tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri.
Metode yang digunakan dalam penyusunan penelitian adalah penelitian yuridis empiris atau penelitian lapangan. Penelitian hukum empiris bertolak dari prilaku nyata sebagai data primer yang diperoleh dari lokasi penelitian lapangan dan hukum positif tertulis (peraturan perundang-undangan) sebagai data sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan maka disimpulkan bahwa faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri yaitu faktor masalah internal rumah tangga, kurangnya iman/rendahnya kualitas moral, pengaruh obat-obatan/ narkotika, rendahnya pendidikan dan faktor kesempatan. Upaya penanggulangan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri di Sigli dengan menerapkan Pasal 50 Qanun Aceh No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat yang telah mengatur secara detail terhadap tindak pidana pemerkosaan terhadap anak yang dilakukan oleh ayah tiri.
Disarankan, kepada aparat penegak hukum untuk melakukan kegiatan preventif kepada masyarakat sebagai sarana informasi untuk membendung terjadinya tindak pidana pemerkosaan anak tiri. Pemerintah diharapkan memberikan perlindungan kepada korban anak tindak pidana pemerkosaan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.