PENYELESAIAN PERKARA PERDATA MELALUI GUGATAN SEDERHANA (PN BANDA ACEH)
Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pasal 1 angka 1 telah ditetapkan bahwasanya gugatan perdata dengan nilai gugatan materil paling banyak Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) diselesaikan melalui gugatan sederhana. Pengadilan Negeri Banda Aceh telah menjalankan amanat dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Dalam pelaksanaannya pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh tidak selamanya menyelesaikan perkara yang seharusnya diselesaikan secara gugatan sederhana.
Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan proses penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana, alasan pengadilan memeriksa perkara secara biasa dengan kerugian materiil dibawah Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah), dan akibat hukum jika perkara yang seharusnya diselesaikan secara gugatan sederhana, tetapi diselesaikan dengan gugatan biasa.
Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris ini pada dasarnya merupakan penggabungan antara pendekatan hukum normatif dengan adanya penambahan berbagai unsur empiris. Metode ini merupakan implementasi ketentuan hukum normatif (undang-undang) dalam aksinya pada setiap peristiwa hukum tertentu yang terjadi dalam suatu masyarakat.
Berdasarkan hasil analisa penelitian, proses penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana dimulai dari pendaftaran perkara, pemeriksaan kelengkapan gugatan sederhana, pemeriksaan sidang dan perdamaian, pembuktian dan yang terakhir merupakan tahapan putusan. Pengadilan memeriksa perkara secara biasa disebabkan penggugat yang mendaftarkan perkaranya secara gugatan biasa. Tidak adanya akibat hukum jika perkara yang seharusnya diselesaiakan secara gugatan sederhana, tetapi diselesaiakan secara gugatan biasa.
Disarankan kepada Pengadilan Negeri Banda Aceh melakukan sosialisasi perihal proses penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana. Kepada kepada pihak penggugat agar mendaftarkan perkara pada gugatan sederhana apabila telah memenuhi syarat penyelesaian secara gugatan sederhana. Serta kepada pihak Pengadilan Negeri Banda Aceh untuk mengkaji ulang perihal kepastian hukum penyelesaian perkara perdata melalui gugatan sederhana.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.