KONSEKUENSI YURIDIS PELANGGARAN BENTUK AKTA OTENTIK DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN OLEH NOTARIS

KONSEKUENSI YURIDIS PELANGGARAN BENTUK AKTA OTENTIK DALAM PEMBUATAN SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN OLEH NOTARIS
Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
21-07-2023
Indonesia
Banda Aceh
Notaris, Notaries, Legal instruments, Mortgages Law, Hukum Hak Tanggungan
Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT), Akta notaris, Notaris, Akta autentik
Tesis
S2 Kenotariatan
Ilmu Kenotariatan (S2)
-
Ya

Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) menentukan bahwa Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) wajib dibuat dengan akta notaris atau akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Notaris dan PPAT merupakan 2 (dua) jenis jabatan berbeda yang mempunyai kewenangan yang berbeda pula. Berdasarkan Pasal 1868 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) jo Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), salah satu syarat akta otentik adalah bentuknya haruslah ditentukan oleh undang-undang dan dalam hal ini untuk akta Notaris bentuknya ditentukan oleh UUJN. Namun dalam praktinya, terdapat kantor pertanahan yang mengharuskan notaris dalam membuat SKMHT mengikuti format Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (PERKA BPN) No. 8 Tahun 2012.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis bahwa ketentuan Pasal 96 PERKA BPN No. 8 Tahun 2012 yang mengatur tentang bentuk SKMHT bertentangan dengan ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 38 UUJN yang mengatur tentang bentuk akta otentik apabila digunakan oleh notaris dalam pembuatan SKMHT. Penelitian ini juga bertujuan untuk menjelasakan dan menganalisis konsekuensi yuridis pelanggaran ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 38 UUJN yang mengatur tentang bentuk akta otentik dalam pembuatan SKMHT berdasarkan Pasal 96 PERKA BPN No. 8 Tahun 2012 apabila digunakan oleh notaris dalam pembuatan SKMHT.

Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus dan pendekatan konseptual. Sumber bahan hukum dalam penelitian adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier.

Hasil penelitian menunjukan bahwa Pasal 96 Perka BPN No. 18 Tahun 2012 bertentangan dengan Pasal 1868KUHPerdata dan Pasal 38 UUJN yang mengatur tentang bentuk akta otentik karena terdapat beberapa keterangan-keterangan yang diwajibkan oleh Pasal 38 UUJN yang tidak termuat dalam akta SKMHT berdasarkan PERKA BPN No. 8 Tahun 2012. Konsekuensi yuridis dari pelanggaran ketentuan Pasal 1868 KUHPerdata dan Pasal 38 UUJN dalam pembuatan SKMHT berdasarkan Pasal 96 PERKA BPN No. 8 Tahun 2012 adalah akta tersebut terdegradasi menjadi akta di bawah tangan dan APHT nya menjadi batal demi hukum.

Disarankan kepada Kantor Pertanahan untuk tidak menolak SKMHT dengan akta Notaris yang mengikuti bentuk akta dalam Pasal 38 UUJN. Disarankan kepada notaris untuk membuat SKMHT dengan bentuk dan tata cara yang telah ditetapkan oleh UUJN, sehingga SKMHT tersebut mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna.

Kata Kunci: SKMHT, Akta Otentik, Notaris/PPAT.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.