PELAKSANAAN KETENTUAN BESARAN UANG JASA PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DI KABUPATEN BENER MERIAH
Pasal 1 ayat (1) Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 33 tahun 2021 tentang uang jasa pejabat pembuat akta tanah dengan jelas menyatakan bahwa Uang Jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara biaya pembuatan akta tidak boleh melebihi 1% (satu persen) dari harga transaksi yang tercantum dalam akta atau didasarkan pada nilai ekonomis. Akan tetapi, hal ini kemudian menimbulkan permasalahan baru karena tidak adanya keseragaman antara PPAT yang satu dengan yang lainnya dalam menerapkannya aturan tentang jasa pembuat akta tanah ini, sehingga memungkinkan pelanggaran Permen ini. Dalam praktik masih terdapat ketidaksesuaian tarif biaya untuk jasa pembuat akta tanah ini. Ketidaksesuaian tarif ini juga dapat memicu ketidaknyamanan pelayanan yang diberikan terlebih lagi klien, jika yang datang orang yang tidak memahami betul tentang adanya aturan ini, maka klien tersebut akan mengikuti segala ucapan dari PPAT.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menjelaskan apa alasan PPAT/PPATS di Kabupaten Bener Meriah menentukan jasa honorarium melebihi ketentuan yang telah ditentukan, apa saja hambatan dan solusi dalam pelaksanaan ketentuan besaran uang jasa pejabat pembuat akta tanah di Kabupaten Bener Meriah, dan bagaimana peranan Majelis Pembina dan Pengawas (MPPD) PPAT Wilayah Kabupaten Bener Meriah.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, serta pendekatan kualitatif penelitian lapangan guna memperoleh data primer yang didapatkan melalui proses wawancara dengan responden dan informan.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa seharusnya PPAT/PPATS dituntut untuk memberikan layanan terbaik dan profesional dalam membuat akta tanah. Tentu saja dalam menjalankan tugasnya, PPAT harus memenuhi beberapa persyaratan dan memiliki keahlian khusus dalam bidang pertanahan. Namun, terkadang PPAT/PPATS menentukan jasa honorarium yang melebihi ketentuan karena beberapa alasan. Salah satunya dikarenakan kebiasaan yang terus menerus diulangi dan juga ketidaktahuan masyarakat terhadap informasi uang jasa yang seharusnya mereka bayarkan ke PPAT/PPATS. Ditemukan beberapa hambatan dalam pelaksanaan ketentuan ini diantaranya ialah karena kurangnya kesadaran dan pemahaman masyarakat mengenai aturan besaran uang jasa PPAT/PPATS dan kemudian karena kurangnya pengawasan dan kontrol dari pihak berwenang dalam penetapan besaran uang jasa PPAT/PPATS, yang hambatan tersebut menyebabkan praktek tidak etis dari beberapa PPAT/PPATS dalam menentukan besaran uang jasa, seperti menetapkan tarif yang melebihi ketentuan atau melakukan praktik pungutan liar yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Maka dari itu, peranan Majelis Pembina dan Pengawas (MPPD) PPAT/PPATS Wilayah Kabupaten Bener Meriah seharusnya sangat penting dalam menjaga kualitas pelayanan ini, bukan cuma berlindung dibalik kesempurnaan aturan terkait pembinaan dan pengawasan, tetapi tidak menjalankan secara maksimal dan efektif lembaga yang telah terbentuk tersebut.
Disarankan agar Kabupaten Bener Meriah mempunyai MPPD PPAT tersendiri agar dapat bekerja secara maksimal sehingga, dapat memperkuat pengawasan dan kontrol terhadap penetapan besaran uang jasa PPAT/PPATS ini. Dan juga kepada pihak BPN dan MPPD PPAT Kabupaten Bener Meriah agar dapat melakukan sosialisasi secara intensif atau juga mempublikasikan tarif yang berlaku dan memberikan informasi yang jelas dan terperinci mengenai jasa yang diberikan dan besaran uang jasa yang dibebankan kepada masyarakat.
Kata Kunci: Uang Jasa, Pejabat Pembuat Akta Tanah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.