PENGATURAN PERALIHAN HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN JUAL BELI DALAM SISTEM HUKUM DI INDONESIA (DT00064)
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji, menganalisis dan merumuskan pengaturan peralihan hak milik atas tanah melalui jual beli serta jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang membuat akta peralihan hak atas tanah yang memberikan kepastian hukum. Pertanyaan yang sering muncul, mengapa masyarakat masih melakukan praktik jual beli tanah di bawah tangan yang kurang mendapatkan jaminan kepastian hukum. Pertanyaan lain yang sering muncul, jika akta PPAT diakui sebagai akta terkuat dan terpenuh, mengapa masih banyak masalah yang timbul dari lahirnya akta jual beli tanah. Di sisi lain, dalam menjalankan tugasnya, PPAT seringkali harus berhadapan dengan persoalan hukum, baik pidana maupun perdata. Penelitian ini dipandang penting untuk memberikan solusi atau pemecahan terhadap permasalahan yang dialami masyarakat dalam melakukan jual beli tanah.
Jenis penelitian dalam disertasi ini adalah penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder sebagai data utama dan didukung dengan data lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan filosofis, perbandingan dan perundang-undangan. Sumber bahan hukum didapat dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data lapangan menggunakan teknik wawancara dengan narasumber ahli di bidang peralihan hak atas tanah melalui jual beli. Analisis data dilakukan secara kualitatif dengan membangun argumentasi (penalaran hukum) berdasarkan filsafat dan teori hukum, dan asas-asas hukum lainnya. Hal ini dilakukan untuk menjawab permasalahan yang telah dirumuskan dalam penelitian, yang hasilnya dituangkan dalam disertasi ini secara komperehensif.
Hasil penelitian ini, pertama adalah peralihan hak atas tanah melalui jual beli sering dilakukan dalam kehidupan sehari-hari. Namun masih banyak masyarakat yang belum paham proses dan prosedur dari peralihan hak atas tanah tersebut. Peralihan hak atas tanah dapat dilakukan dengan dua cara, yakni beralih atau dialihkan. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) belum sepenuhnya memberi kepastian hukum terhadap pembeli. Perlindungan hukum terhadap pembeli yang beritikad baik belum maksimal. UUPA perlu direvisi untuk memperbaiki dan menguatkan sistem hukum pertanahan di Indonesia. Kedua, dalam pengaturan peralihan hak atas tanah berdasarkan jual beli menurut hukum adat, masih ada tumpang tindih peraturan sehingga membuat hukum adat lemah. Dalam UUPA dan hukum tanah nasional, hak ulayat tidak dihapus tetapi juga tidak diatur, dalam artian mengatur hak ulayat dapat berakibat melanggengkan atau melestarikan eksistensinya. Apa yang telah diajarkan oleh penataan pertanahan Islam ternyata sejalan dengan apa yang terkandung dalam hukum adat yang kemudian menjadi dasar dalam pembentukan UUPA. Tumpang tindih peraturan yang mengatur atau bersinggungan dengan hukum adat harus diselaraskan-disesuaikan. Ketiga, pengaturan jabatan PPAT belum diatur secara khusus dalam Undang-Undang. Saat ini jabatan PPAT masih diatur dalam Peraturan Pemerintah. Hal ini untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi PPAT dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. PPAT dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) memiliki peran penting dalam proses peralihan hak atas tanah. PPAT adalah pejabat yang berwenang membuat akta peralihan hak. Akta tersebut menjadi dasar yang kuat untuk pendaftaran hak dan BPN menerbitkan bukti hak, yaitu sertifikat. PPAT memiliki peran sangat penting dalam proses peralihan hak atas tanah. Namun dalam masyarakat sebagai para pihak kerap kali menginginkan perwujudan asas efisiensi, murah, ringan, cepat, dan sederhana sehingga memilih transaksi jual beli di bawah tangan.
Penelitian ini merekomendasikan agar pemerintah desa membuat bank data tanah yang didukung oleh BPN dan peta tanah desa sebagai data desa. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kesimpangsiuran data pertanahan yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah. Perlunya dibentuk Komisi Pertanahan untuk menyelesaikan masalah-masalah pertanahanan di Indonesia. Perlunya segera dibuat Undang-Undang PPAT dengan peraturan pelaksanaannya yang lebih jelas dan mengikat.
Kata Kunci : Peralihan Hak, dalam Jual Beli, Tanah, kepastian hukum, PPAT
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.