PELAKSANAAN PERJANJIAN OPERASI BEDAH CAESAR ANTARA PASIEN DENGAN DOKTER DAN PIHAK RUMAH SAKIT (SUATU PENELITIAN DI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH MEURAXA KOTA BANDA ACEH)
Persetujuan atau informed consent menjadi salah satu dasar pertimbangan dokter dalam mengambil tindakan medis termasuk dalam tindakan operasi bedah sebagaimana dijelaskan pada Pasal 45 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004tentang Praktik Kedokteran bahwa semua tindakan kedokteran yang akan dilakukan harus mendapat persetujuan pasien dan persetujuan diberikan setelah pasien mendapat penjelasan secara lengkap. Pada kenyataannya di RSUD Meuraxa Kota Banda Aceh persetujuan yang diberikan terhadap pasien tidak diberikan secara jelas oleh pihak rumah sakit.
Tujuan penelitian skripsi ini adalah untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian operasi bedah caesar antara dokter dan pasien, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian operasi bedah caesar dan tanggung jawab hukum terhadap dokter apabila terjadi malpraktek.
Penelitian ini termasuk penelitian yuridis empiris. Teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini dilakukan dengan dua cara yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder dengan cara mempelajari peraturan perundang-undangan dan buku teks serta jurnal. Penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer dengan cara mewawancarai responden dan informan.
Pelaksanaan perjanjian operasi bedah caesar di Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Banda Aceh. Setiap pasien harus melakukan pendaftaran terlebih dahulu sebelum melakukan pengobatan, hal ini bertujuan untuk mempermudah dalam pelaksanaan selanjutnya yaitu tahap penyembuhan yang dilakukan oleh dokter yang ada di Rumah Sakit tersebut. Perjanjian operasi caesar terjadi pada saat dokter telah bersedia melakukan pemerikasaan terhadap penyakit yang diderita oleh pasien, dan bersedia melakukan pembedahan terhadap ibu yang mengandung bayi. Perjanjian operasi bedah caesar ini ditujukan agar dalam pelaksanaan penyembuhan oleh dokter tehadap pasien dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian operasi bedah caesar harus dijaga kerahasiaannya dan harus memenuhi standar operasional prosedur (SOP). Tanggung jawab hukum terhadap dokter baru muncul apabila dokter yang melakukan operasi bedah caesar tersebut melakukan kesalahan yang mengakibatkan kerugian pada pihak pasien.
Disarankan kepada Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Meuraxa Kota Banda Aceh untuk meningkatkan pelayanan terhadap pasien baik dari pihak dokter maupun rumah sakit serta dapat lebih menyempurnakan dan memperjelas bentuk perjanjian operasi bedah caesar. Sehingga dapat dipakai sebagai rujukan dalam peningkatan pelayanan terhadap pasien di rumah sakit.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.