PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS KLAUSULA EKSENORASI YANG DICANTUMKAN PADA KARTU ARENA BERMAIN ANAK (SUATU PENELITIAN DI KOTA MEDAN)
Pasal 18 Undang Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen yang selanjutnya disebut UUPK memperbolehkan pelaku usaha mencantuman klausula baku selama tidak melanggar ketentuan ayat (1) huruf a sampai huruf h dalam pasal ini. Pelanggaran ketentuan tersebut dapat menjadi klausula eksenorasi karena terdapat pengalihan tanggung jawab dari pelaku usaha. Namun di Kota medan masih terdapat arena bermain anak yang mencantumkan klausula baku yang melanggar ketentuan huruf c dan huruf f pada Pasal tersebut.
Hal ini berdampak pada pelanggaran hak konsumen khususnya Pasal 4 huruf g UUPK yang menyebabkan kerugian konsumen.
Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan perlindungan hukum atas kerugian konsumen akibat pencantuman klausula eksenorasi oleh pelaku usaha arena bermain anak serta menjelaskan faktor dan penyelesaian kerugian akibat pencantuman klausula eksenorasi pada arena bermain anak.
Jenis penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris, yang mengacu pada hukum dan perundang-undangan untuk mengungkapkan permasalahan yang diteliti di lapangan dengan berpegang pada ketentuan normatif mengenai pencantuman klausula eksenorasi pada arena bermain anak.
Hasil penelitian ini menunjukkan belum terlindunginya hak konsumen karena pencantuman klausula eksenorasi yang menyatakan saldo yang ada pada kartu arena bermain anak tidak bisa digunakan di arena bermain anak yang sama pada lokasi yang berbeda, serta penghangusan saldo pada kartu jika tidak digunakan selama 12 bulan. Faktor penyebab pelaku usaha mencantuman klausula eksenorasi tersebut karena strategi marketing agar memperoleh keuntungan lebih besar, perbedaan kepemilikan setiap center arena bermain anak, dan merasa sudah haknya menentukan peraturan dalam usaha mereka sendiri. Selain itu terdapat penyelesaian kerugian konsumen yang berbeda oleh pelaku usaha sesuai kriteria konsumen, respon konsumen, dan bunyi klausula eksenorasi, serta terdapat tindakan diskriminatif yang melanggar hak konsumen pada Pasal 4 huruf g UUPK pada salah satu arena bermain anak atas salah satu klausula eksenorasi tersebut.
Disarankan kepada pelaku usaha arena bermain anak amazone dan zone 2000 untuk menghapus pencantuman klausula eksenorasi tersebut dan kepada konsumen diharapkan lebih cerdas dan sadar bahwa haknya dilindungi UUPK.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.