ANALISIS CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA LHOKSEUMAWE)

ANALISIS CERAI GUGAT (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM KOTA LHOKSEUMAWE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
21-06-2023
Indonesia
Banda Aceh
Perceraian, Divorce--Law and legislation
Perceraian, Cerai gugat
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan ialah ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Mahaesa. Kenyataanya di kota Lhokseumawe pada saat ini ada 244 istri yang menggugat suami.

Tujuan penulisan ini adalah untuk mengetahui faktor yang menyebabkan terjadinya cerai gugat di kota Lhokseumawe, dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara cerai gugat di kota Lhokseumawe.

Skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris, sumber data yang digunakan berasal dari data primer dan sekunder. Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari sumbernya melalui wawancara dan observasi. Serta data sekunder yaitu data kepustakaan dan dokumen yang meliputi bahan hukum primer, bahan sekunder, bahan hukum tersier. Jenis analisis data yang digunakan untuk penelitian ini adalah kualitatif yang mana analisis data kualitatif adalah proses menganalisis data untuk menjadi acuan bahan penelitian.

Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor penyebab terjadinya perceraian di Mahkamah Syar’iyah Lhokseumawe yaitu faktor krisis moral dan akhlak yang tidak menentu, faktor perselingkuhan/perzinahan dan mengkonsumsi obat terlarang. Hakim mempertibangkan masa depan penggugat dan anak-anaknya lebih baik jika pasangan suami isteri tersebut bercerai, hakim dalam putusannya mempertimbangkan unsur kemaslahatan kebaikan bagi kedua belah pihak yang bercerai.

Disarankan setiap pasangan yang ingin melakukan perceraian untuk dapat lebih memikirkan tanggung jawab serta mempertimbangkan segala faktor agar tidak terjadinya perceraian. Hakim dalam memutuskan dan mepertimbangkan putusan juga mempertimbangkan unsur kebaikan bagi kedua belah pihak yang bercerai. Untuk menghindari konflik yang berkepanjangan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.