TINDAK PIDANA PENCURIAN DALAM KEADAAN MEMBERATKAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI MEUREUDU)
Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terdapat dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2012. Dalam UU SPPA ada tiga ketegori anak yang terlibat dalam suatu tindak pidana, yaitu anak yang menjadi pelaku tindak pidana, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi tindak pidana. Dalam Pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan, pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yaitu tindak bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawa 14 tahun dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. Dan pada Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Pengadilan Negeri Meureudu pada tahun 2021 terdapat dua perkara tentang tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan yang dilakukan oleh anak.
Penyusunan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya pencurian yang dilakukan oleh anak dengan keadaan memberatkan, menjelaskan sistem peradilan pidana anak yang diterapkan dalam kasus pencurian pemberatan, dan menjelaskan pertimbangan dan vonis yang dijatuhkan hakim terhadap pencurian yang dilakukan oleh anak di Pengadilan Negeri Meureudu.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris atau disebut juga dengan penelitian lapangan yaitu metode yang menggunakan fakta-fakta empiris yang diambil dari perilaku manusia, yang didapatkan melalui wawancara maupun perilaku nyata yang dilakukan melalui pengamatan langsung di lapangan.
Berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa pada faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya pencurian yang dilakukan oleh anak adalah faktor ekonomi, kurangnya perhatian orangtua, pergaulan, pendidikan. Sistem peradilan pidana anak di wilayah hukum Pengadilan Negeri Meureudu telah dilakukan penerapan diversi dengan diperlihatkan beberapa bukti. Dan pertimbangan hakim dalam memutus perkara berkaitan dengan dakwaan dari penuntut umum. Dakwaan penuntut umum berdasarkan kronologi kasus yang menghadirkan saksi-saksi yang kemudian telah memberikan keterangannya serta didukung oleh barang bukti yang dihadirkan pada saat persidangan.
Disarankan anak perlu mendapatkan penyuluhan serta bimbingan perihal tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh anak agar tidak mudah terpengaruh dan hukuman yang diberikan untuk anak yang melakukan tindak pidana pencurian agar memberikan bimbingan. Sehingga anak takut untuk melakukan tindak pidana pencurian.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.