PEMBAGIAN HARTA BERSAMA MELALUI PERANGKAT ADAT (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH BESAR)
Aturan mengenai pembagian harta bersama melalui perangkat adat di Kabupaten Aceh Besar tercantum dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, disebutkan bahwa “Bilamana perkawinan putus karena perceraian maka harta bersama diatur menurut hukumnya masing-masing.” Di Kabupaten Aceh Besar, perselisihan pembagian harta bersama dilaksanakan melalui perangkat adat sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (3) Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembinaan Kehidupan Adat dan Adat Istaiadat, namun pada kenyataanya yang terjadi di Kabupaten Aceh Besar proses pembagian harta bersama melalui perangkat adat masih menimbulkan banyak sengketa, hal ini terjadi karena salah satu pihak tidak mematuhi keputusan atau kesepakatan yang telah disepakati dihadapan perangkat adat sehingga menyalahgunakan harta bersama dan membuat pihak lain dirugikan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan mekanisme pembagian harta bersama melalui perangkat adat di Kabupaten Aceh Besar dan untuk menjelaskan kekuatan hukum pembagian harta bersama melalui perangkat adat di Kabupaten Aceh Besar.
Dalam Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris atau dikenal pula dengan penelitian yang menggunakan pendekatan secara sosiologis yang dilakukan secara langsung ke lapangan. Adapun penelitian ini bersifat deskriptif analitis, yaitu penelitian yang bertujuan untuk membuat gambaran atau lukisan secara sistematik, faktual dan akurat mengenai fakta-fakta, sifat-sifat serta hubungan fenomena yang diselidiki. Dengan menggunakan dua teknik pengumpulan data, yaitu penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan kualitatif dan penelitian kepustakaan (library research) yakni yang dilakukan untuk memperoleh data sekunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme pembagian harta bersama melalui perangkat adat di Kabupaten Aceh Besar pada dasarnya tidak berbeda dengan apa yang tercantum dalam UU Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Pembagian harta bersama melalui perangkat adat di Kabupaten Aceh Besar terhadap perkawinan yang putus karena peceraian, yaitu menggunakan hukum adat dan masing-masing dari mantan suami dan mantan istri berhak seperdua dari harta bersama, namun di sisi lain perangkat adat dalam melaksanakan proses pembagian harta bersama belum sepenuhnya berpedoman pada Pasal 17 Ayat (2) Peraturan Gubernur Aceh Nomor 60 Tahun 2013 tentang Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa/Perselisihan Adat dan Istiadat, sehingga keputusan atau kesepakatan yang telah di musyawarahkan tidak berjalan maksimal.Kekuatan hukum pembagian harta bersama melalui perangkat adat di Kabupaten Aceh Besar, secara yuridis formal telah memiliki payung hukum yang cukup tegas dan kuat, yaitu dengan disahkannya Undang-Undang hingga Qanun Aceh yang secara tegas memberi kewenangan kepada perangkat adat untuk melaksanakan pembagian harta bersama secara adat, namun terhadap pembagian harta bersama melalui perangkat adat di Kabupaten Aceh Besar belum memiliki kekuatan hukum eksekutorial karena kesepakatan atau keputusan pembagian harta bersama melalui perangkat adat di Kabupaten Aceh Besar masih harus mendapatkan penetapan pengadilan.
Diharapkan kepada pihak yang berselisih dalam upaya pelaksanaan pembagian harta bersama melalui perangkat adat tersebut, alangkah baiknya dengan beriktikad baik mematuhi setiap keputusan yang telah dimusyawarahkan dihadapan perangkat adat. Disarankan juga kepada perangkat adat di Kabupaten Aceh Besar agar dapat membuat sosialisasi dan edukasi tentang penyelesaian sengketa/perselisihan pembagian harta bersama secara adat, sehingga hal ini akan memberi paham kepada masyarakat bahwa keputusan perangkat adat bersifat final dan mengikat para pihak dan agar sosialisasi tersebut membuat perangkat adat lebih optimal dan teliti dalam melaksanakan mekanisme pembagian harta bersama.
Kata Kunci: Pembagian, Harta Bersama, Perangkat Adat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.