TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU BAKAU TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT)

TINDAK PIDANA MENGANGKUT HASIL HUTAN KAYU BAKAU TANPA DILENGKAPI SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI STABAT)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
08-08-2023
Indonesia
Banda Aceh
Forestry law and legislation--Criminal provisions, Hutan dan Kehutanan
Tindak pidana kehutanan, Kehutanan, Surat keterangan sahnya hasil hutan, Hutan kayu bakau
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 12 huruf (e) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan menyatakan bahwa: Setiap orang dilarang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana yang dimaksud pada Pasal 83 ayat (1) huruf (b) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan denda paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu bakau tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, modus operandi tindak mengangkut hasil hutan kayu bakau tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan, dan faktor penghambat dalam penanggulangan tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu bakau tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan.

Metode dalam penulisan skripsi ini adalah metode yuridis empiris. Bahan hukum primer diperoleh melalui penelitian lapangan dengan melakukan wawancara terhadap responden dan informan. Bahan hukum sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan membaca referensi dan literatur yang berkaitan.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa, penyebab tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu bakau tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan karena faktor ekonomi, lemahnya pengawasan hutan, serta kurangnya pemahaman hukum dan keterkaitan pengusaha dengan pejabat dan banyaknya permintaan kayu. Modus operandi tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu bakau tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan kerana awalnya pelaku menebang pohon bakau dengan menggunakan kampak lalu membawa hasil pohon bakau menggunakan sampan ke lokasi pembuatan arang dan untuk dijadikan keperluan membangun dan memperbaiki rumah. Adapun faktor penghambat dalam menanggulangi tindak pidana mengangkut hasil hutan kayu bakau tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan adalah lokasi sulit dijangkau, dan adanya oknum
yang membekingi.

Disarankan untuk kedepan para intansi terkait yang menanggani agar lebih rutin untuk melakukan patroli dan sosialisasi kepada masyarakat di kawasan hutan agar kegiatan mengangkut hasil hutan kayu bakau tanpa surat keterangan sahnya dapat ditanggulangi dan dihentikan. Dan juga diharapkan kepada jaksa dan hakim agar menuntut dan menjatuhkan hukuman yang setimpal.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.