PERJANJIAN PINJAM PAKAI PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN JASA KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN MILIK PEMERINTAH ACEH

PERJANJIAN PINJAM PAKAI PERUSAHAAN DALAM PELAKSANAAN JASA KONSTRUKSI PADA PEKERJAAN MILIK PEMERINTAH ACEH
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
15-08-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Construction contracts
Hukum perjanjian, Kontrak konstruksi, Perjanjian pinjam pakai perusahaan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Perjanjian pinjam pakai perusahaan merupakan perjanjian yang tidak diatur dalam KUH Perdata maupun peraturan perundang-undangan lainnya terkait jasa konstruksi. Setiap perjanjian harus memenuhi syarat sah perjanjian seperti yang diatur dalam 1320 KUHPerdata. Dalam praktiknya perjanjian ini dilakukan oleh perusahaan jasa konstruksi untuk mengikuti pengadaan barang/jasa yang mana peminjam akan menggunakan perusahaan lain untuk mengerjakan sebuah pekerjaan konstruksi.

Tujuan dari penelitian ini untuk menjelaskan pelaksanaan perjanjian pinjam pakai perusahaan pada pelaksanaan jasa konstruksi dan hubungan hukum yang timbul dari perjanjian pinjam pakai perusahaan serta pertanggungjawaban para pihak apabila wanprestasi dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

Metode penelitian yang digunakan pada penelitian ini adalah yuridis empiris dengan menggunakan data primer yang diperoleh dari penelitian lapangan melalui wawancara dan data sekunder melalui studi kepustakaan dari buku-buku dan peraturan perundang-undangan.

Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pelaksanaan perjanjian pinjam ini tidak dilaksanakan dengan baik akibat pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang terlambat. Adanya perjanjian antara perusahaan penyedia jasa dengan peminjam perusahaan ini tidak menimbulkan hubungan hukum antara peminjam dengan pengguna jasa. Perjanjian ini bertentangan dengan prinsip dan etika pengadaan seperti yang diatur dalam Pasal 6 dan 7 Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan melanggar syarat-syarat umum kontrak dalam kontrak kerja konstruksi, sehingga tidak memenuhi unsur klausa yang halal dalam syarat sahnya perjanjian pada Pasal 1320 KUH
Perdata yang mengakibatkan perjanjian ini menjadi batal demi hukum. Saat terjadinya wanprestasi pada proyek yang dilaksanakan oleh peminjam perusahaan, maka sesuai dengan kontrak kerja konstruksi, perusahaan penyedia jasa yang harus bertanggungjawab. Penyedia jasa harus mencairkan jaminan pelaksanaan dan akan diberikan sanksi daftar hitam (Blacklist) selama 2 tahun.

Disarankan agar pinjam meminjam perusahaan dilarang secara tegas didalam peraturan perundang-undangan, serta ditetapkan sanksi bagi pelanggarnya. Perusahaan penyedia jasa juga disarankan agar tidak meminjamkan perusahaan kepada orang/perusahaan lain dan diperlukannya kehati-hatian bagi pengguna jasa dalam memilih penyedia jasa, serta pengguna jasa harus tegas terhadap penyedia jasa yang terindentifikasi melakukan pinjam pakai perusahaan dalam pelasanaan jasa konstruksi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.