PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN RESI GUDANG

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI DEBITUR DAN KREDITUR DALAM PERJANJIAN PEMBIAYAAN DENGAN JAMINAN RESI GUDANG
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
10-08-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Debitur dan kreditur, Hukum Jaminan, Contracts (Islamic Law), Debtor and creditor
Hukum Jaminan, Resi Gudang, Hukum perjanjian, Perjanjian pembiayaan, Jaminan pembiayaan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Sistem resi gudang merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menciptakan sistem pembiayaan perdagangan yang lebih efisien. Sebagai jaminan, resi gudang memiliki risiko yang dapat merugikan para pihak. Maka dari itu dibentuklah lembaga jaminan resi gudang berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 Tentang Sistem Resi Gudang, yang dapat memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut. Namun perlindungan tersebut belum sepenuhnya melindungi hak dan kepentingan pemegang resi gudang dan penerima hak jaminan apabila pengelola gudang lalai dalam menjalankan kewajibannya.

Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui mekanisme penjaminan resi gudang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia dan untuk mengetahui bentuk perlindungan hukum terhadap kreditur dan debitur dalam perjanjian pembiayaan dengan jaminan resi gudang menurut peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Pendekatan perundang-undangan dilakukan dengan mengkaji semua aturan serta undang-undang yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dihadapi.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa mekanisme penjaminan resi gudang melibatkan pihak ketiga, yaitu perusahaan asuransi atau lembaga keuangan yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa komoditas tersebut aman dan dapat ditarik kembali sesuai dengan persyaratan yang telah ditetapkan. Adapun bentuk perlindungan hukum terhadap debitur dan kreditur dalam pembiayaan dengan jaminan resi gudang yaitu pengelola gudang diwajibkan untuk melakukan penjaminan terhadap barang atau komoditi yang berada di gudang tersebut. Penjaminan tersebut dapat dilaksanakan oleh Jamkrindo. Sebagai peserta penjaminan, pengelola gudang diwajibkan untuk membayar biaya premi kepada Jamkrindo yang berfungsi sebagai dana jaminan dan akan melindungi hak pemegang resi gudang (debitur) dan/atau penerima hak jaminan (kreditur).

Disarankan kepada pemerintah untuk mengatur lebih rinci dalam peraturan perundang-undangan terkait hubungan hukum antara pihak-pihak dalam mekanisme penjaminan resi gudang. Serta memuat hal-hal terkait perlindungan hukum terhadap debitur kreditur dalam pembiayaan dengan jaminan resi gudang.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.