PERLINDUNGAN KONSUMEN ATAS HAK DIDENGAR KELUHANNYA OLEH PELAKU USAHA (SUATU PENELITIAN DI BANDA ACEH)
Pasal 4 huruf d Undang-Undang Nomor 8 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) menyebutkan “konsumen memiliki hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan”. Namun, dalam praktiknya masih banyak konsumen yang keluhannya diabaikan oleh pelaku usaha, sehingga hak konsumen untuk didengar keluhannya menjadi tidak terpenuhi.
Tujuan penulisan skripsi ini untuk menjelaskan bentuk perlindungan konsumen atas hak didengar keluhannya oleh pelaku usaha berdasarkan UUPK, cara konsumen menggunakan hak atas didengar keluhannya oleh pelaku usaha, dan tanggapan pelaku usaha ketika konsumen menggunakan hak didengar keluhannya.
Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Data Primer diperoleh dari penelitian lapangan, melalui wawancara dengan responden dan informan. Selain itu, data sekunder diperoleh melalui kajian literatur dan peraturan perundang-undangan.
Hasil penelitian menunjukan bahwa bentuk perlindungan konsumen atas hak didengar keluhannya oleh pelaku usaha sudah tercantum dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yaitu preventif dan represif yang telah menjamin adanya kepastian hukum dengan memberikan perlindungan kepada konsumen sebagaimana yang tercantum dalam pasal 1 Angka 1 UUPK. Hak atas didengar keluhannya oleh pelaku usaha dapat disampaikan secara langsung atau melalui admin (call center) dengan cara disampaikan konsumen kepada pelaku usaha dan menyampaikan keluhan sesuai fakta yang sebenarnya terjadi. Pelaku usaha memberikan tanggapan balik terhadap keluhan yang disampaikan oleh konsumen selagi keluhan yang disampaikan dengan baik dan sesuai fakta yang terjadi dan memberikan ganti rugi apabila terbukti konsumen mengalami kerugian yang disebabkan oleh pelaku usaha.
Disarankan kepada pelaku usaha untuk lebih memperhatikan keluhan yang disampaikan oleh konsumen dan cepat tanggap dalam memberikan tanggapan terhadap keluhan yang diberikan oleh konsumen supaya dapat menghindari konsumen menyampaikan keluhannya di media sosial yang nantinya dapat berujung ke ranah hukum. Kepada konsumen lebih berhati-hati dalam menyampaikan keluhan kepada pelaku usaha, apabila keluhan disampaikan melalui media sosial, maka sudah sepatutnya disampaikan secara bijak dengan memperhatikan etika dan sopan santun dalam bertutur kata.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.