PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)

PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PERNIAGAAN BAHAN BAKAR MINYAK TANPA IZIN MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2001 TENTANG MINYAK DAN GAS BUMI (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
18-08-2023
Indonesia
Banda Aceh
Penegakan hukum, Law enforcement, Mines and mineral resources--Law and legislation, Licenses--Criminal provisions, Minyak bumi
Penegakan Hukum, Bahan bakar minyak, Tindak pidana perniagaan, Izin usaha
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 53 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Bumi dan Gas, menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan niaga tanpa izin usaha niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30.000.000.000,00 (Tiga Puluh Miliar Rupiah). Meskipun undang-undang telah mengatur sedemikian rupa dengan ancaman yang berat namun tindak pidana melakukan niaga tanpa izin usaha niaga masih marak terjadi di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan penegakan hukum terhadap penjual bahan bakar minyak tanpa izin menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas, untuk menjelaskan hambatan penegak hukum dalam melakukan penegakan terhadap pelaku penjualan bahan bakar minyak tanpa izin, dan untuk menjelaskan upaya penegak hukum dalam menanggulangi tindak pidana penjual bahan bakar minyak tanpa izin.

Untuk mendapatkan data penelitian dilakukan melalui wawancara langsung di lapangan dan melalui studi kepustakaan seperti perundang-undangan, buku-buku dan penelitian terdahulu. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dengan cara mempelajari literatur dan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan penelitian, penjual bahan bakar minyak tanpa izin sudah dilakukan dengan baik namun masih belum efektif dalam penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana. Faktor-faktor yang menyebabkan kegiatan ilegal menjual bahan bakar minyak tanpa izin adalah faktor ekonomi karena adanya keuntungan yang tinggi, jauhnya letak SPBU dari pemukiman, banyaknya permintaan dari konsumen, bahan baku miyak yang juga bersumber dari pengeboran minyak ilegal, ringannya hukuman yang dijatuhkan, dan faktor tahapan dan proses untuk mendapatkan izin niaga bahan bakar minyak yang dinilai rumit. Upaya penanggulangan melalui upaya preventif yaitu mengadakan sosialisasi izin usaha BBM, melakukan pengawasan dan mempermudah izin pembangunan SPBU. Upaya represif yang dilakukan yaitu penindakan secara cepat penanganan kasus perniagaan BBM tanpa izin dan pemberian sanksi kepada pihak SPBU yang bekerja sama dengan pelaku.

Disarankan untuk mencegah bentuk-bentuk dalam penjualan bahan bakar minyak, maka diperlukan dukungan semua instansi yang memiliki tugas di bidang minyak dan gas bumi dengan mengikutsertakan peran. Memerlukan dukungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah serta peran serta masyarakat secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain untuk melakukan evaluasi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.