IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TERHADAP GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (KAJIAN PASAL 99 AYAT (1)

IMPLEMENTASI PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 49 TAHUN 2018 TENTANG MANAJEMEN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TERHADAP GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI SIPIL (KAJIAN PASAL 99 AYAT (1)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
30-08-2023
Indonesia
Banda Aceh
Indonesia--Officials and employees, Civil service
Implementasi peraturan, Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, Guru Sekolah Dasar
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Administrasi Negara (S1)
-
Ya

Ketentuan Pasal 99 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja mengatur bahwa pegawai non-PNS masih tetap melaksanakan tugasnya paling lama 5 (lima) tahun sejak diundangkan sampai pada tanggal 28 November 2023. Selanjutnya, Guru merupakan pegawai non-PNS yang akan dialihkan menjadi PPPK. Namun pada tahun 2023 masih terdapat yang belum dialihkan, sehingga kedudukan guru SD bukan pegawai negeri sipil menjadi terancam karena akan terkena dampak pemutusan hubungan kerja.

Tujuan penelitian ini untuk menjelaskan implementasi dan akibat hukum dari penerapan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta upaya perlindungan hukum terhadap guru SD bukan pegawai negeri sipil.

Penelitian yang dipergunakan bersifat yuridis empiris. Penelitian ini memperoleh data melalui studi kepustakaan dan wawancara yang dianalisis menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukan bahwa belum ada pemutusan hubungan kerja terhadap guru SD bukan pegawai negeri sipil berdasarkan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK karena masa tugas yang belum berakhir dan proses peralihannya menjadi PPPK belum selesai. Akibat hukum yang akan ditimbulkan dalam pelaksanaan ketentuan tersebut adalah hilangnya hak dan kewajiban sebagai guru SD dan hapusnya sebagian hak yang sama seperti PPPK. Namun apabila lulus seleksi akan mendapatkan hak dan kewajiban sebagai guru SD sekaligus hak dan kewajiban PPPK secara penuh. Selama belum beralih menjadi PPPK, maka hak dan kewajiban yang dilekatkan kepadanya adalah hak dan kewajiban sebagai guru serta sebagian hak yang sama seperti PPPK. Bentuk perlindungan hukum preventifnya adalah pemberian kesempatan untuk mengikuti seleksi PPPK dan pemberian sebagian hak yang sama seperti PPPK, namun upaya perlindungan hukum represifnya belum diatur oleh pemerintah.

Diharapkan pemerintah pusat dapat memperpanjang masa tugas guru SD bukan pegawai negeri sipil melalui perubahan Pasal 99 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK, sehingga pemerintah daerah tetap dapat melakukan peralihan guru SD bukan pegawai negeri sipil menjadi PPPK. Apabila proses peralihan tersebut tidak berhasil sepenuhnya, kepada pemerintah disarankan untuk memberikan sebuah kompensasi kepada guru SD bukan pegawai negeri sipil yang terdampak pemutusan hubungan kerja.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.