ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1400K/PDT/1986 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM

ANALISIS YURIDIS TERHADAP PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 1400K/PDT/1986 TENTANG PERKAWINAN BEDA AGAMA DITINJAU DARI PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN DAN HUKUM ISLAM
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
24-07-2023
Indonesia
Banda Aceh
Interfaith marriage--Indonesia, Marriage law (Islamic law), Hukum perkawinan (Islam)
Hukum perkawinan, Perkawinan beda agama
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Salah satu persoalan yang muncul dalam ranah hukum keluarga adalah perkawinan beda agama. Pandangan agama Islam terhadap perkawinan antar agama, pada prinsipnya tidak memperkenankannya. Perdebatan tentang boleh atau tidak perkawinan beda agama menjadi hangat ketika dikeluarkannya putusan Mahkamah Agung nomor 1400/K/Pdt/1986 yang mengizinkan perkawinan beda agama dengan mengganggap salah satu pihak tidak lagi menghiraukan status agamanya (in casu agama islam), sehingga diperbolehkan dicatatkan di Kantor Catatan Sipil.

Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 ditinjau menurut Hukum Islam dan untuk mengetahui dan menjelaskan putusan Mahkamah Agung Nomor 1400K/Pdt/1986 ditinjau menurut Peraturan Perundang-undangan.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, penelitian hukum yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder sebagai bahan dasar untuk diteliti dengan cara mengadakan penelusuran terhadap putusan hakim Mahkamah Agung yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti.

Hasil penelitian terhadap analisis putusan Mahkamah Agung nomor 1400/K/Pdt/1986 yang menyatakan Undang-Undang Perkawinan tidak mengatur perkawinan beda agama dan perbedaan agama tidak menjadi penghalang untuk melangsungkan perkawinan karena ada kekosongan hukum bertentangan dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 8 huruf (f) Undang-Undang Perkawinan dan KHI Pasal 40 dan 44 yang secara jelas dan tegas melarang perkawinan beda agama. Majelis Ulama Indonesia juga telah mengeluarkan fatwa yang mengharamkan perkawinan laki-laki Muslim dengan perempuan non-Muslim, termasuk perempuan ahl alKitab, maupun sebaliknya. Pertimbangan hakim tentang pengajuan pernikahan kepada Kantor Catatan Sipil berarti permohon berkehendak untuk melangsungkan perkawinan tidak secara Islam dan harus ditafsirkan pemohon sudah tidak menghiraukan lagi status agamanya dinilai kurang tepat karena sebelumnya pemohon mengajukan perkawinan di Kantor Urusan Agama (KUA).

Kedepannya harus diatur lebih jelas dan tegas mengenai perkawinan beda agama di Undang-undang Perkawinan dan harus ada sinkronisasi peraturan Perundang-undang sehingga tidak terjadi beda tafsir dalam memutuskan hukum di Indonesia.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.