TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN PRODUK KECANTIKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA TERHADAP KERUGIAN KONSUMEN DALAM PENGGUNAAN PRODUK KECANTIKAN (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
05-09-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Consumer protection--Law and legislation
Perlindungan konsumen, Produk kecantikan
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Berdasarkan Pasal 19 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pelaku usaha bertanggung jawab memberikan ganti rugi atas kerusakan, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan, ganti rugi dapat berupa pengembalian uang atau perawatan kesehatan. Namun dalam kenyataannya konsumen yang dirugikan akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa tidak diberikan ganti rugi.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan bentuk-bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen dalam penggunaan produk kecantikan, tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen dalam pengguna produk kecantikan, peran dan upaya yang dilakukan oleh konsumen atas kerugian dalam pengguna produk kecantikan di Kota Banda Aceh.

Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Guna memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Data dianalisis secara kualitatif.

Hasil dari penelitian ini dapat diketahui bahwa bentuk-bentuk kerugian yang dialami oleh konsumen dalam penggunaan kosmetik meliputi; 1) kerugian materil berupa kerugian uang membeli kosmetik namun tidak ada hasilnya dan biaya tambahan untuk membeli obat; 2)kerugian psikis dimana membuat rasa tidak nyaman; 3)kerugian fisik dimana akibat penggunaan kosmetik tersebut menyebabkan gangguan kesehatan kulit. Tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian konsumen penggunaan kosmetik belum dilaksanakan, pelaku usaha tidak mengganti kerugian kepada konsumen.Upaya yang dapat dilakukan oleh konsumen atas kerugian penggunaan produk kecantikan ada dua upaya yaitu melalui litigasi dengan menggugat ke pengadilan namun dapat juga melalui litigasi untuk mendapat ganti rugi, namun berdasarkan hasil penelitian belum ada upaya hukum apapun.

Disarankan kepada pelaku usaha agar lebih cermat mengetahui dan menjalankan kewajibannya sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, kepada BPOM Banda Aceh agar terus tetap tegas melakukan pengawasan kosmetika yang berbahaya dan memberikan tindakan yang tegas bagi pelaku usaha yang tidak dapat berkontribusi dalam menaati aturan yang berlaku.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.