ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN DALAM PENYELESAIAN SENGKETA WARIS (SUATU PENELITIAN DI MAHKAMAH SYAR’IYAH KOTA BANDA ACEH)
Di antara ayat Al-Qur’an yang mengatur mengenai hukum waris adalah surat An-Nisa ayat 7 yang artinya: “bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya. dan bagi wanita pula ada bagian hak (pula) harta peninggalan ibu bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bagian yang telah ditetapkan”, namun pada kenyataannya di masyarakat termasuk di wilayah hukum Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh tetap saja terjadi perselisihan dalam pembagian warisan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan penyebab terjadinya sengketa dalam pembagian harta warisan antara ahli waris, menjelaskan upaya para ahli waris jika terjadinya sengketa dalam pembagian harta warisan, dan untuk menjelaskan bagaimana putusan hakim terhadap sengketa pembagian warisan.
Penulisan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis-normatif, data yang digunakan berupa data kepustakaan dalam hal ini bahan hukum primer berupa putusan pengadilan mahkamah syar’iyah terhadap penyelesaian sengketa waris serta bahan hukum sekunder berupa buku serta jurnal.
Hasil penelitian ini menunjukan bahwa penyebab terjadinya sengketa warisan karena adanya penguasaan harta warisan secara sepihak oleh ahli waris, dimana harta warisan tersebut tidak dibalik namakan, dijual, disewa, dan digunakan untuk kepentingan pribadi tanpa sepengetahuan ahli waris lainnya, kemudian dikarenakan adanya hubungan yang tidak harmonis diantara ahli waris , harta warisan pewaris digunakan atau dikuasai oleh pihak tertentu saja. Upaya yang dilakukan ahli waris ketika terjadinya sengketa dalam pembagian harta warisan yaitu melakukan musyawarah secara kekeluargaan, serta juga melibatkan perangkat gampong untuk mencapai kesepakatan. Putusan hakim terhadap sengketa pembagian warisan di Mahkamah Syar’iyah Kota Banda Aceh terdapat beberapa putusan yang dikabulkan, putusan dicabut, gugatan ditolak, gugatan dikabulkan sebagian, gugatan gugur, serta putusan damai.
Disarankan kepada ahli waris terkait pembagian harta warisan dan upaya penyelesaian sengketa agar harta warisan untuk segera dibagi secara adil dan sesuai hukum Islam agar tidak menimbulkan konflik, serta lebih mengutamakan penyelesaian sengketa secara kekeluargaan dibandingkan ke pengadilan, serta kepada Majelis Hakim untuk mengutamakan perdamaian terlebih dahulu agar keutuhan berkeluarga dan keadilan dapat terwujud dengan cara damai.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.