TINJAUAN KRIMINOLOGIS TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI TAPAKTUAN)
Dalam Pasal 76E UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan, bahwa “setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul” dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Meskipun telah diancam hukuman yang berat, namun kenyataannya masih terjadi kejahatan pencabulan bahkan dilakukan oleh anak.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dan upaya yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk menanggulangi tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak, alasan hakim memberikan hukuman yang berbeda terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak.
Data diperoleh dari penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan. Penelitian lapangan guna memperoleh data primer melalui cara mewawancarai responden dan informan yang telah ditentukan sebelumnya. Penelitian kepustakaan guna memperoleh data sekunder dilakukan dengan cara mengkaji/mempelajari perundang-undangan yang berlaku, buku-buku dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan masalah yang dibahas.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab terjadinya tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak ialah kerana faktor teknologi, kurangnya bimbingan dari orang tua terhadap anak, faktor Pendidikan, faktor pergaulan, dan dangkalnya pemahaman terhadap akidah. Upaya penanggulangan yang dilakukan ialah dengan cara sosialisasi ke sekolah baik tingkat SMP dan SMA, dan untuk tindak pidana pencabulan yang telah dilakukan oleh anak ini diberikan hukuman penjara dengan segala pertimbangan hakim demi memberikan efek jera bagi pelaku serta memberi keadilan hukum baik bagi pelaku maupun korban. Disparitas hukum menjadi alasan mengapa hakim memberikan hukuman berbeda terhadap pelaku tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh anak dan meliputi berbagai faktor di antaranya ialah faktor ketiadaan pedoman pemidanaan dan faktor pertimbangan hakim yang timbul dari kebebasan independent hakim untuk memutus perkara.
Disarankan kepada pihak kepolisian senantiasa bekerjasama dengan pihak sekolah dengan cara diakannya penyuluhan secara rutin. Kemudian bagi pemerintah sendiri lebih mementingkan tugas dan tanggung jawabnya, dalam hal ini pemeliharaan dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban anak, serta mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak, serta masyarakat khususnya orang tua perlu lebih memperhatikan pergaulan anak itu sendiri untuk mencegah terjadinya perbuatan cabul dan kriminal.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.