PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MIE BASAH YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)

PERLINDUNGAN KONSUMEN TERHADAP MIE BASAH YANG MENGANDUNG ZAT BERBAHAYA (SUATU PENELITIAN DI KOTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
24-08-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum Perlindungan Konsumen, Pangan--Undang-undang dan peraturan, Consumer protection--Law and legislation, Food law and legislation
Perlindungan konsumen, produksi pangan, Zat berbahaya
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 8 huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur larangan pelaku usaha memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi standar yang telah dipersyaratkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun kenyataan yang terjadi masih banyak pelaku usaha yang mengolah pangan berupa mie basah yang mengandung zat berbahaya yang tidak memenuhi standar keamanan pangan dan mutu pangan. Perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

Penulisan skripsi ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengkonsumsi produk mie basah yang mengandung zat berbahaya, faktor penyebab pelaku usaha menggunakan zat berbahaya dalam memproduksi mie basah, dan tanggung jawab pelaku usaha terhadap kerugian yang dialami oleh konsumen karena mengkonsumsi produk mie basah yang mengandung zat berbahaya.

Penelitian ini menerapkan metode penelitian yuridis empiris, yaitu penelitian yang menggunakan data primer yang didapatkan langsung dari hasil penelitian lapangan melalui proses wawancara dengan responden dan informan. Sedangkan bahan sekunder didapatkan dari bahan-bahan hukum seperti buku teks, teori, kamus hukum, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perlindungan konsumen sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, namun belum adanya implementasi yang sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Faktor pelaku usaha mencampurkan zat berbahaya pada produk mie basah karena ketidakpeduliaan pelaku usaha, permintaan pelaku usaha, dan agar mie bertahan lama. Pelaku usaha melanggar beberapa tanggung jawab dan tidak melakukan ganti rugi terhadap konsumen dalam bentuk biaya kesehatan akan tetapi hanya melakukan ganti rugi apabila mie basah tersebut cacat dan rusak digantikan dengan mie yang baru atau dengan pengembalian uang.

Disarankan kepada pihak aparat penegak hukum agar dapat memberikan sanksi yang tegas sehingga dapat menimbulkan efek jera terhadap pelaku usaha. Kepada pelaku usaha disarankan untuk menghindari penggunaan bahan yang dapat membahayakan dan merugikan konsumen dalam memproduksi mie basah. Dalam hal kerugian yang dialami oleh konsumen, pelaku usaha wajib bertanggung jawab terhadap kerugian tersebut sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.