IMPLEMENTASI PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN YANG MENYEBABKAN KEDARURATAN KESEHATAN (SUATU PENELITIAN DI POLRESTA BANDA ACEH)

IMPLEMENTASI PENETAPAN TERSANGKA DALAM TINDAK PIDANA KEKARANTINAAN KESEHATAN YANG MENYEBABKAN KEDARURATAN KESEHATAN (SUATU PENELITIAN DI POLRESTA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
28-08-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum kesehatan, Criminal law--Health aspects
Kekarantinaan kesehatan, Karantina kesehatan, Penetapan Tersangka
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S1)
-
Ya

Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Kekarantinaan Kesehatan menyebutkan, bahwa setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan karantina Kesehatan agar meminimalisir dampak dari suatu wabah penyakit yaitu virus Covid-19, yang mana virus ini tergolong dalam kedaruratan Kesehatan yang dapat mengakibatkan infeksi pada saluran pernapasan bahkan bisa menyebabkan kematian. Bagi pelanggar Protokol Kesehatan ini akan dipidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak seratus juta rupiah. Namun dalam realisasinya perkara-perkara karantina Kesehatan tidak mempertimbangkan unsur Pasal yang didakwakan kepada tersangka yaitu unsur setiap orang. Unsur Pasal yang tidak sesuai dengan dakwaan kepada tersangka bisa menyebabkan tidak mendapatkan pertanggungjawaban pidana oleh setiap orang yang melanggar penyelenggaraan karantina Kesehatan dan itu bertentangan dengan Pasal 93 undang-undang karantina Kesehatan.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan kualifikasi, unsur-unsur yang menjadi pertimbangan, untuk menjelaskan hambatan dalam menetapkan tersangka dalam tindak pidana kekarantinaan Kesehatan agar sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 93 Undang-undang Kekarantina Kesehatan

Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris, data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer diperoleh melalui wawancara sebagai sumber utama dan data sekunder yang diperoleh dengan mengkaji bahan hukum primer, sekunder dan tersier.

Hasil penelitian diperoleh bahwa kualifikasi dalam menetapkan tersangka memang benar harus berpedoman dengan Pasal 93 Undang-undang Kekarantina Kesehatan namun tidak semua yang melakukan kerumunan bisa ditetapkan sebagai tersangka karena tidak semua yang melanggar memenuhi unsur unsur dari Pasal 93 Undang-undang Kekarantina Kesehatan untuk bisa ditetapkan sebagai tersangka. Unsur yang menjadi pertimbangan dalam menetapkan tersangka adalah unsur setiap orang. Setiap orang yang membuat dan mengundang kerumunan memenuhi unsur untuk ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara yang dilakukan oleh para penyidik. Hambatan dalam kasus ini penyidik harus mencari barang bukti yang bisa membuktikan setiap orang tidak bisa dijadikan tersangka untuk menghindari adanya error in persona dalam menjadikan seseorang sebagai tersangka.

Diharapkan kepada yang mengundang kerumunan memiliki kesadaran diri untuk melakukan protokol yang diharuskan Pemerintah agar penyebaran Covid-19 cepat terhentikan dan tidak banyak korban yang berjatuhan lagi.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.