PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI K-POP MERCH MELALUI MEDIA TWITTER

PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI K-POP MERCH MELALUI MEDIA TWITTER
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
12-09-2023
Indonesia
Banda Aceh
Hukum perjanjian, Breach of contract, Electronic Commerce--Law and legislation, Perdagangan elektronik, Electronic contracts
Hukum perjanjian, Kontrak elektronik, E-commerce, Jual beli online, Perdagangan elektronik, Twitter
Skripsi
S1 Ilmu Hukum
Hukum Keperdataan (S1)
-
Ya

Pasal 17 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik mengatur bahwa para pihak dalam melaksanakan transaksi elektronik wajib beritikad baik selama transaksi berlangsung, namun pada realitanya banyak pelaku usaha atau pembeli dalam menyelenggarakan transaksi elektronik tidak beritikad baik dengan melanggar perjanjian jual beli k-pop merch yang telah disepakati, sehingga terjadinya wanprestasi.

Tujuan penelitian ini adalah menjelaskan pelaksanaan perjanjian jual beli k-pop merch melalui media twitter, menjelaskan bentuk wanprestasi yang terjadi pada perjanjian jual beli k-pop merch melalui media twitter dan menjelaskan upaya hukum yang dilakukan dalam menyelesaikan wanprestasi.

Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris, yaitu data yang diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan mewawancarai responden yang ditentukan dan dianalisa dengan menggunakan pendekatan kualitatif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan perjanjian jual beli k-pop merch melalui twitter memiliki beberapa tahapan yaitu penawaran yang dilakukan penjual melalui akun twitter, kesepakatan antara penjual dan pembeli, proses pembayaran, dan pengiriman barang, namun dalam pelaksanaannya perjanjian jual beli k-pop merch tidak dilaksanakan dengan iktikad baik oleh penjual atau pembeli sesuai Pasal 1338 ayat (3) KUHPerdata, sehingga menimbulkan wanprestasi. Ada beberapa bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh penjual yaitu barang kiriman yang tidak sesuai perjanjian dan terlambat dalam melakukan pengiriman barang, kemudian bentuk wanprestasi yang dilakukan oleh pembeli yaitu keterlambatan membayar, tidak melakukan pembayaran dan pembayaran tidak sesuai kesepakatan. Upaya hukum yang dilakukan dalam menyelesaikan kasus wanprestasi yang terjadi, baik dari penjual maupun pembeli memilih untuk menyelesaikan menggunakan jalur non litigasi yaitu negosiasi.

Disarankan kepada penjual dan pembeli dalam melaksanakan perjanjian jual beli untuk memperhatikan hak-hak dan kewajiban dari masing-masing pihak, serta beritikad baik dalam memenuhi prestasi perjanjian jual beli sehingga tidak terjadinya wanprestasi dan melaksanakan upaya penyelesaian secara non litigasi yaitu negosiasi dengan benar sehingga pelaksanaannya dapat berhasil.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.