ASAS ULTRA PETITA DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA ATAS DASAR PENOLAKAN MUTASI (STUDI KASUS PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR: 850 K/PDT.SUS-PHI/2022)
Dalam Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Nomor: 13/Pdt.Sus PHI/2021/PN Jkt.Pst., Majelis Hakim mengabulkan petitum Penggugat terkait pemutusan hubungan kerja, namun tidak berdasarkan Pasal 169 ayat (1) huruf d, e dan f Undang-Undang Ketenagakerjaan sebagaimana dasar gugatan Penggugat, melainkan berpedoman pada Pasal 161 ayat (1) Undang-Undang Ketenagakerjaan. Majelis Hakim tidak mengindahkan asas Ultra Petita yang digariskan Pasal 178 Ayat (3) HIR dan Pasal 189 Ayat (3) RBg yang menyatakan bahwa putusan tidak boleh mengabulkan melebihi tuntutan atau tidak sesuai dengan apa yang dikemukakan dalam gugatan.
Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pertimbangan Mahkamah Agung dalam membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 13/Pdt.Sus PHI/2021/PN Jkt. Pst., dan untuk mengetahui pertimbangan Mahkamah Agung pada Putusan Nomor: 850 K/Pdt.Sus-PHI/2022 dalam mewujudkan Asas Keadilan, Asas Kemanfaatan dan Asas Kepastian Hukum.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan studi kasus. Data yang digunakan adalah data sekunder yang bersumber dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Metode yang dilakukan adalah studi kepustakaan dengan menganalisis data secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Mahkamah Agung membatalkan Putusan Nomor: 13/Pdt.Sus PHI/2021/PN Jkt. Pst karena Judex Facti telah salah dalam menerapkan hukumnya terkait pembuktian, sehingga tuntutan pemberian uang pesangon tidak seharusnya dibebankan kepada Tergugat, serta Mahkamah Agung kurang cermat memperhatikan adanya pelanggaran asas Ultra Petita pada Putusan Judex Facti. Putusan Mahkamah Agung tidak mencerminkan asas kepastian hukum karena terabaikannya asas Ultra Petita, serta tidak terpenuhinya asas kemanfaatan karena tidak memberikan kebahagiaan bagi pihak Penggugat yang menginginkan putus hubungan kerja, namun Putusan ini telah memenuhi unsur keadilan komutatif dengan diberikan kedudukan yang sama dan kesempatan yang sama dalam proses persidangan, dan terpenuhi unsur keadilan distributif dengan dibatalkannya Putusan Judex Facti yang tidak proporsional.
Disarankan kepada Majelis Hakim dalam memberikan pertimbangan hukum hendaknya memperhatikan lebih cermat terhadap penerapan hukum serta asas-asas yang terkandung dalam Hukum Acara Perdata terutama terkait asas Ultra Petita. Disarankan kepada hakim dalam memutuskan perkara berusaha agar mencapai keseluruhan tujuan hukum yakni keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan secara proporsional.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.