STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 1301/PID.B/2020/PN MDN TENTANG TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN YANG MENYEBABKAN KEMATIAN
Penganiayaan menurut yurisprudensi adalah sengaja menyebabkan perasaan tidak enak (penderitaan) rasa sakit atau luka. Seseorang yang telah terbukti melakukan penganiayaan tidak secara serta merta dapat dipidana karena adanya kemungkinan unsur membela diri dalam perbuatannya. Unsur pembelaan diri diatur dalam Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana yang terkandung dalam pasalnya bahwa pembelaan diri harus dalam keadaan terpaksa untuk melindungi dirinya maupun orang lain. Pada Putusan Nomor 1301/Pid.B/2020/Pn. Mdn jaksa tidak memperhatikan unsur pembelaan diri pada diri terdakwa dan hakim tidak mempertimbangkan dengan baik unsur pembelaan diri dalam membuat putusan , serta adanya ketidakadilan dalam menjatuhkan hukuman antara terdakwa dengan pelaku lainnya yang memilki kesaksian kuat dalam melakukan penganiayaan.
Tujuan penelitian studi kasus ini untuk menjelaskan adanya tuntutan jaksa yang tidak memperhatikan unsur membela diri (noodweer) dalam diri terdakwa dan adanya putusan hakim yang tidak memperhatikan noodweer berdasarkan fakta dalam persidangan.
Penelitian ini dilakukan secara normatif melalui pendekatan undang-undang dengan menganilisis aturan dan norma-norma yang diterapkan dalam menetapkan tuntutan dan putusan. Serta menelaah bahan pustakaan atau data sekunder yang berkaitan dengan masalah.
Disarankan kepada jaksa agar lebih mempehatikan segala faktor dalam membuat tuntutannya dan hakim agar lebih cermat dalam mempertimbangkan serta membuat putusan sesuai dengan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pembelaan diri (noodweer) agar menciptakan rasa keadilan bagi terdakwa juga bagi lingkungan masyarakat.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.