STATUS KEWENANGAN PEMERINTAH ACEH DI BIDANG PERTANAHAN PASKA PERATURAN PRESIDEN NOMOR 23 TAHUN 2015
Pasal 253 Undang-Undang No. 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menegaskan tentang peralihan status Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh dan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota menjadi satuan perangkat daerah Aceh dan kabupaten/kota. Pada tahun 2015 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 untuk melaksanakan amanat dari Pasal 253 UU Pemerintahan Aceh Pada tahun 2016, Pemerintah Aceh menambahkan Satuan Perangkat Kerja Pemerintah Aceh (SPKA) ke dalam struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) yakni Dinas Pertanahan Aceh yang kewenangannya menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pelayanan pertanahan di Aceh.
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menjelaskan status kewenangan Pemerintah Aceh bidang pertanahan paska Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015, dan akibat hukum kepada Pemerintah Pusat yang belum menunaikan kewajiban hukum untuk mengalihkan kewenangan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh
Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum yuridis normatif yang bersifat deskriptif analitis, sumber data penelitian ini dapat dibedakan atas data primer dan data skunder.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 sebagai pelaksanakan amanat Pasal 253 tidak dapat dilaksanakan. Dan Pemerintah Pusat tidak kunjung membentuk tim peralihan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Aceh sehingga kewenangan yang diberikan dalam Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 tidak kunjung dapat dilaksanakan sepenuhnya oleh Pemerintah Aceh.
Disarankan kepada Pemerintah Aceh untuk segera membuat Draf Qanun Pertanahan, dan Pemerintah Aceh dapat menggugat Kementrian (Menteri) ATR/BPN Ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) karna tidak menjalankan Perintah presiden. Pemerintah Pusat (Presiden) dalam hal ini harus segera mendorong Kementrian ATR/BPN dan Kementrian terkait untuk segera melaksanakan perintah dari Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2015 dan segera mempertegas tugas, kewenangan, dan kedudukan Pemerintah Aceh termasuk Dinas Pertanahan Aceh yang melaksanakan kewenangannya dalam bidang pertanahan di Aceh.
Kata Kunci: Kewenangan, Pemerintah, Pertanahan.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.