REMISI TERHADAP NARAPIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH)

REMISI TERHADAP NARAPIDANA PENCURIAN (SUATU PENELITIAN DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIA BANDA ACEH)
Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala
2023
04-09-2023
Indonesia
Banda Aceh
Kejahatan terhadap harta benda, Pencurian, Narapidana, Offenses against property, Prisoners--Legal status, laws, etc
Tindak pidana pencurian, Remisi, Narapidana
Tesis
S2 Ilmu Hukum
Hukum Pidana (S2)
-
Ya

Hak Remisi yang diberikan bagi narapidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan berlandaskan Pasal 10 huruf a Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan yaitu salah satu hak narapidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi). Namun, tidak semua narapidana pencurian memenuhi syarat dapat diusulkan hak remisi.

Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan pelaksanaan remisi bagi narapidana pencurian dan untuk menjelaskan hambatan dalam pelaksanaan remisi bagi Narapidana Pencurian.

Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi dalam kenyataannya dalam masyarakat yang tetap berpedoman pada kaidah dan asas hukum yang ada.

Hasil penelitian menunjukkan pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun tidak semua narapidana pencurian mendapatkan hak remisi, dikarenakan ada pertimbangan-pertimbangan lain yang dijadikan syarat untuk dapat diberikan remisi. Selain narapidana yang bersangkutan berkelakuan baik, narapidana pencurian juga harus sudah menjalani masa pidana minimal 6 (enam) bulan dan tidak dikenakan tindakan disiplin yang dicatat dalam buku Register F selama kurun waktu yang diperhitungkan untuk pemberian remisi. Beberapa hambatan dalam pelaksanaan remisi bagi narapidana pencurian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh yaitu karena adanya faktor yuridis, faktor kelembagaan dan sumber daya manusia, faktor sarana dan prasarana, faktor tingkah laku narapidana, dan faktor budaya/kultural.

Disarankan bagi Petugas, Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banda Aceh dan Pemerintah untuk untuk terus melakukan berbagai upaya perbaikan dalam pelaksanaan pemberian remisi terhadap narapidana guna meminimalisir hambatan pelaksanaan pemberian remisi bagi narapidana pencurian, yaitu dengan memaksimalkan pembinaan agar terstruktur dan berkesinambungan di Lembaga Pemasyarakatan.

edit_page


Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.