PEMENUHAN HAK PENDAMPINGAN TERHADAP ANAK YANG TERLIBAT TINDAK PIDANA NARKOTIKA (SUATU PENELITIAN DI BALAI PEMASYARAKATAN KELAS II BANDA ACEH)
Pasal 65 UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) menyebutkan Pembimbing Kemasyarakatan bertugas melakukan pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan terhadap Anak yang berdasarkan putusan pengadilan dijatuhi pidana atau dikenai tindakan. Sejalan dengan itu Pasal 56 ayat (1) UU No. 12/2022 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa penyelengaraan pembimbingan kemasyarakatan itu meliputi pendampingan, pembimbingan dan pengawasan. Sebagaimana yang telah diamanatkan UU SPPA, maka sudah menjadi tanggung jawab Pembimbing Kemasyarakatan (PK) untuk berperan lebih besar terhadap penanganan ABH terutama dalam memberikan pendampingan. Namun pendampingan terhadap anak yang berkonflik dengan hukum dinilai belum sepenuhnya terpenuhi.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan peran Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam mendampingi anak yang terlibat tindak pidana narkotika, menjelaskan pemenuhan hak pendampingan terhadap anak yang terlibat tindak pidana narkotika, menjelaskan kendala dan upaya yang dihadapi Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum.
Metode Penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis-empiris, yaitu penelitian dengan melakukan kajian yang komprehensif dengan melakukan pengamatan dan wawancara langsung dilokasi penelitian.
Hasil penelitian menunjukkan Pembing Kemasyarakatan (PK) berperan sesuai dengan yang diamanatkan dalam UU SPPA. Pemenuhan hak pendampingan terhadap anak yang terlibat tindak pidana narkotika dimulai sejak proses praadjudikasi, adjudikasi, hingga proses post-adjudikasi. Hambatan yang dihadapi PK dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum yaitu pembatasan dalam syarat diversi, jangkauan wilayah kerja, dan terbatasnya anggaran. Kemudian, upaya yang dilakukan PK dalam penanganan anak berkonflik dengan hukum yaitu revisi terhadap Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, membatasi pihak yang Terlibat dalam diversi, dan seluruh biaya rehabilitasi tersangka narkotika sebaiknya ditanggung pemerintah.
Disarankan kepada para bekas narapidana dan keluarganya untuk meminta bimbingan kepada pihak bapas, semua PK wajib mengikuti Pendidikan dan Pelatihan UU SPPA terpadu yang diselenggarakan oleh BPSDM Kemenkumham RI bersama Aparat penegak Hukum yang lain, dan Pemerintah dianggap perlu melakukan sosialisasi yang lebih gencar mengenai UU SPPA kepada masyarakat umum dengan tidak hanya melibatkan penegak hukum, tetapi juga melibatkan instansi lain khususnya instansi yang berhubungan dengan sosial kemasyarakatan, seperti instansi keagamaan dan instansi sosial.
Kata Kunci: Pemenuhan, Hak Pendampingan, Anak Berkonflik dengan Hukum, Narkotika.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.