PERLINDUNGAN KHUSUS KEPADA ANAK YANG MENGALAMI TRAUMA PSIKOLOGIS AKIBAT JARIMAH PELECEHAN SEKSUAL (SUATU PENELITIAN DI WILAYAH HUKUM MAHKAMAH SYAR’IYAH JANTHO)
Pasal 32 Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2008 tentang Perlindungan Anak menyatakan bahwa, “dalam hal terjadi kekerasan, perdagangan dan eksploitasi terhadap anak, setiap korban berhak mendapatkan perlindungan dan pendampingan, baik secara psikologis maupun bantuan hukum untuk mendapatkan jaminan atas hak-haknya yang berkaitan dengan statusnya sebagai anak, anggota keluarga maupun sebagai anggota masyarakat”. Meskipun telah dinyatakan anak korban berhak mendapatkan perlindungan namun kenyatannya masih banyak anak belum mendapatkan perlindungan sebagaimana mestinya.
Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk menjelaskan perlindungan khusus kepada anak yang mengalami trauma psikologis akibat jarimah kekerasan seksual, menjelaskan hambatan dalam memberikan perlindungan khusus kepada anak yang mengalami trauma psikologis akibat jarimah kekerasan seksual, dan menjelaskan dampak-dampak yang dialami anak yang diakibatkan oleh jarimah kekerasan seksual.
Untuk mendapatkan data penelitian diperoleh melalui wawancara langsung di lapangan dan melalui studi kepustakaan seperti perundang-undangan, buku-buku dan penelitian terdahulu.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan khusus kepada anak berjalan dengan baik dan sesuai dengan implementasi perundang-undangan yang telah mengaturnya, Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Aceh melaksanakan tugas dan fungsinya sebagai Lembaga perlindungan perempuan dan anak dengan sangat baik yang didukung oleh Aparat Penegak Hukum. Terdapat faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan khusus kepada anak yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Dampak – dampak yang ditimbulkan akibat jarimah kekerasan seksual yaitu, dampak psikologis, dampak fisik dan dampak sosiologis.
Disarankan kepada aparat penegak pihak keluarga atau wali anak untuk lebih memperhatikan dan mengawasi segala aktifitas anak dan memperhatikan tempat anak beraktivitas dan bersama siapa anak bergaul, disarankan juga bagi Aparat kepolisian lebih kooperatif lagi dalam menjalankan tugasnya, disarankan bagi Jaksa Penuntut Umum untuk lebih bijaksana dalam menentukan dakwaan, disarankan bagi Hakim untuk lebih bijaksana dalam menjatuhkan hukuman dan menegakkan keadilan seadil-adilnya.
i
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.