PERLINDUNGAN HUKUM BAGI PARA PIHAK YANG DIRUGIKAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM PELAKSANAAN PERJANJIAN JUAL BELI SECARA LISAN (SUATU PENELITIAN DI KABUPATEN ACEH SELATAN)
Sumber perjanjian yaitu Pasal 1233 KUHPerdata yang menyebutkan “Perikatan, lahir karena suatu perjanjian atau karena undang-undang”, kemudian Pasal 1313 KUHPerdata “Suatu perjanjian adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih”. Wanprestasi adalah tidak terpenuhinya atau lalai melaksanakan kewajiaban (prestasi) sebagaimana yang ditentukan dalam perjanjian yang dibuat antara para pihak. permasalahan hukum yang sering terjadi antara para pihak dalam pelaksanaan perjanjian jual beli secara lisan ini adalah mengenai perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dalam perjanjian jual beli secara lisan.
Tujuan Peneliitian ini adalah untuk menjelaskan faktor penyebab para pihak melaksanakan perjanjian jual beli secara lisan, penentuan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli secara lisan, perlindungan hukum bagi para pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli secara lisan, dan bentuk wanprestasi yang dilakukan para pihak dalam pelaksanaan perjanjian jual beli secara lisan.
Metode Penelitian yang digunakan dalam penelitian ini penelitian yuridis sosiologis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa faktor penyebab para pihak melaksanakan perjanjian jual beli secara lisan karena kebiasaan, saling percaya memenuhi prestasi, dan mudah. Penentuan wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli secara lisan dapat ditentukan dengan cara salah satu pihak telah merasa dirugikan dan dengan pemberian somasi. Para pihak yang dirugikan akibat wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian jual beli secara lisan dapat mengupayakan perlindungan hukum secara preventif dan represif. Bentuk wanprestasi yang terjadi adalah melakukan prestasi yang dijanjikan namun hanya sebagian, dan melakukan prestasi yang dijanjikan namun terlambat.
Disarankan kepada para pihak untuk melaksanakan perjanjian dalam bentuk tertulis, para pihak melaksanakan pemenuhan prestasi dalam jangka waktu yang telah biasa dilakukan, para pihak dapat menentukan terlebih dahulu sistem pembayaran dan waktu pembayaran yang disaksikan oleh beberapa saksi saat melakansanakan perjanjian jual beli, para pihak agar memenuhi prestasinya sebagaimana kebiasaan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.