KEWENANGAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH DALAM PEMBUATAN AKTA TANAH (ANALISIS PUTUSAN PENGADILAN TINGGI NOMOR 65 PDT/2020/PT BNA)
Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam membuat akta harus sesuai dengan fakta, data, dan kejadian yang sebenarnya serta didukung dengan dokumen yang sesuai dalam Pasal 53 ayat (2) Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2006 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Dalam Putusan Nomor 8/Pdt.G/2020/PN Bna, dasar gugatan Penggugat dikarenakan merasa objek jual beli yang dilakukan oleh Tergugat I, II, dan III masih merupakan harta yang dihasilkan dalam perkawinannya dengan Tergugat I, sehingga Pengugat melakukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap para pihak termasuk Tergugat IV sebagai PPAT yang mengeluarkan Akta Jual Beli.
Tujuan Penelitian ini adalah untuk menjelaskan dan menganalisis kewenangan dalam pembuatan akta otentik oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah, dan pertanggungjawaban Pejabat Pembuat Akta Tanah dalam membuat akta otentik yang dibatalkan oleh pengadilan.
Metode penelitian yang digunakan adalah metode pendekatan yuridis normatif, dengan metode pendekatan Perundang-Undangan statute approach dan pendekatan kasus case approach. Sumber data primer berupa peraturan perundang-undangan dan data sekunder berupa hasil wawancara bila diperlukan. Analisis data yang digunakan ada analisis kualitatif.
Hasil penelitian, PPAT berwenang membuat akta otentik sesuai dengan PP No.24 Tahun 2016 tentang Perubahan PP No. 37 Tahun 1998 dalam kasus ini ditemukan bahwa PPAT dalam melaksanakan kewenangannya kurang hati-hati sehingga akta yang dikeluarkan dibatalkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi Nomor 65 PDT/2020/PT BNA, bentuk pertanggungjawaban PPAT terhadap akta yang dibuat secara administratif.
Disarankan kepada PPAT agar menjalankan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kode etik yang telah ditetapkan, dan kepada organisasi profesi IPPAT diharapkan dapat melakukan fungsi pembinaan dan pengawasan secara efektif agar PPAT dapat menjalankan tugas dan kewajibannya secara profesional dan penuh tanggung jawab.
Kata Kunci: Kewenangan, Pertanggungjawaban, Pejabat Pembuat Akta Tanah.
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.