PENGAWASAN TERHADAP NOTARIS DALAM PENERAPAN PRINSIP MENGENALI PENGGUNA JASA DI KOTA BANDA ACEH
Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PPTPPU) disebutkan bahwa Pihak Pelapor wajib menerapkan PMPJ yang ditetapkan oleh setiap Lembaga Pengawas dan Pengatur. Pelapor dimaksud menurut Pasal 3 PP No. 43 Tahun 2015 tentang Pihak Pelapor Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang termasuk juga Notaris. Sehingga Notaris juga wajib untuk menerapkan PMPJ, hal ini lebih lanjut diatur Pasal 2 ayat (1) Permenkumham No. 9 Tahun 2017 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa Bagi Notaris. Dalam praktek penerapan PMPJ belum dilaksanakan dengan sebenarnya, bahkan ditemukan adanya notaris yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi dalam penerapan PMPJ. Dalam hal ini pada Tahun 2022 terdapat 5 (lima) Notaris yang terindikasi berisiko tinggi dalam kaitannya dengan penerapan PMPJ.
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengungkapkan faktor penyebab ditemukan adanya Notaris yang termasuk dalam kategori berisiko tinggi atau terindikasi berisiko tinggi dan pelaksanaan pengawasan terhadap notaris yang berisiko tinggi dalam penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ).
Penelitian ini merupakan penelitian yuridis empiris yakni, mengadakan penelitian dengan melihat kenyataan yang ada dalam praktik. Pendekatan penelitian yang digunakan pendekatan konseptual. Data terutama dikumpulkan melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan.Data/bahan hukum dianalisis dengan cara analisis kualitatif.
Hasil penelitian menunjukan bahwa faktor penyebab Notaris di Kota Banda Aceh termasuk dalam kategori berisiko tinggi: (1) karena kesalahan pengisian kuesioner, dimana hampir semua notaris salah dalam mengisi kuesioner penerapan PMPJ, (2) pengisian kuesioner asal jadi, yang penting sudah diisi dan kewajibannya sudah dilakukan, (3) karena ada beberapa pertanyaan bersifat menjebak dan saling berkaitan sehingga tidak diisi dengan benar, (4) sosialisasi tentang teknis pengisian kuesioner PMPJ tidak maksimal, sehingga Notaris merasa kewalahan dalam penerapan PMPJ dan dalam pengisian kuesioner yang menyangkut penerapan PMPJ. Pengawasan terhadap Notaris yang berisiko tinggi dalam penerapan PMPJ dilakukan oleh Tim Joint Audit Kepatuhan Langsung (On-Site), yang ditetapkan oleh Kakanwil Kemenkumham Aceh dengan anggotanya yang terdiri dari unsur Kanwil Kemenkumham dan unsur Majelis Pengawas Wilayah Notaris (MPWN), Majelis Pengawas Daerah Notaris (MPDN). Dengan ikut sertanya Majelis Pengawas Notaris diharapkan dapat tercapainya sinergitas yang baik antara Kanwil Kemenkumham Aceh, MPWN dan MPDN untuk melakukan pengawasan terhadap Notaris.
Diharapkan kepada Kemenkumham dapat melakukan simulasi pengisian kuesioner yang diikuti oleh seluruh Notaris, sehingga tidak terjadi lagi kesalahan dalam pengisian kuesioner PMPJ. Kemudian, Notaris di Kota Banda Aceh agar dapat menerapkan PMPJ terhadap kliennya secara serentak dan secara seragam.
Kata Kunci: Pengawas Notaris, Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ)
edit_page
Untuk membaca file lengkap dari naskah ini, Silahkan Login.